Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Juli 2024 | 22.15 WIB

SIM Format Baru Segera Berlaku dalam Waktu Dekat, Berikut Perbedaan dengan SIM Lama, Syarat dan Biaya Pembuatannya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi ./JawaPos.com - Image

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi ./JawaPos.com

JawaPos.com - Korlantas Polri segera menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru, yaitu terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor pada kartu atau bentuk fisiknya.

Dikutip dari laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kemenkominfo, penerapan SIM format baru tersebut akan berlaku pada Juli ini. Hal itu juga sejalan dengan berlakunya SIM Indonesia di sejumlah negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025.

Nantinya, bagi masyarakat yang mengurus SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM pada Juli ini dan seterusnya, akan mendapat SIM format baru tersebut.

Tujuan dari pemberlakuan SIM format baru tersebut agar SIM Indonesia bisa berlaku di luar negeri, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir melanggar aturan lalu lintas dalam hal kewajiban memiliki surat izin mengemudi saat berada di sana.

Namun perlu diingat, SIM Indonesia format baru tersebut hanya berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara, antara lain Vietnam, Myanmar, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, dan Filipina.

Hal ini juga sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.

Perlu diketahui juga bahwa SIM format baru ini berlaku untuk seluruh kendaraan, yaitu mobil, sepeda motor, hingga bus dan truk.

Meskipun SIM format baru diberlakukan, namun masih ada sejumlah persamaan dengan SIM format lama, antara lain format angka pada SIM baru tidak berubah.

Selain itu, persyaratan hingga biaya pembuatannya juga masih sama, baik itu perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru.

Berikut adalah syarat lengkap dan besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM dikutip dari laman resmi Satlantas Polrestabes Surabaya.

Syarat Usia

1. Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.

2. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I.

3. Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.

4. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore