Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 April 2023 | 18.08 WIB

Periksa Perdana Rafael Alun, KPK Dalami Sejumlah Bukti yang Disita Saat Penggeledahan

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan yang dilakukan, Senin (10/4) kemarin merupakan yang pertama setelah Rafael Alun resmi ditahan KPK.
 

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi Tahanan.

 
"Senin (10/4), RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/4).
 
Ali menyampaikan, tim penyidik mendalami pengetahuan Rafael Alun terkait sejumlah barang bukti yang diamankan dalam proses penggeledahan beberapa waktu lalu. Hal ini penting untuk menguatkan sangkaan KPK, terhadap Rafael Alun.
 
 
"Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," ucap Ali.
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini juga menyampaikan, alat bukti yang diamankan itu juga akan didalami melalui sejumlah saksi dalam proses penyidikan.
 
"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," ujar Ali.
 
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000  atau sekitar Rp 1,35 miliar. 
 
 
Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Disinyalir, penerimaan gratifikasi ini merupakan pintu masuk agar KPK bisa menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore