Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Juni 2024 | 02.22 WIB

Jamaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Bagasi Pesawat, Melanggar Koper Akan Dibongkar

 
 

Ilustrasi air zam-zam di gelas bening

 
JawaPos.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan jamaah haji Indonesia untuk tidak memasukkan air zamzam dalam berbagai kemasan ke dalam tas koper. Sebab, air zamzam termasuk barang yang tidak diperkenankan oleh aturan penerbangan untuk dimasukkan ke dalam koper bagasi.
 
Pesan ini disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyusul masih ditemukannya koper bagasi jamaah yang berisi air zamzam, dengan berbagai kemasan saat dilakukan proses X-Ray di gudang pemeriksaan. 
 
Sebelum jamaah pulang, Koper bagasi jamaah akan ditimbang terlebih dahulu dua hari sebelum jadwal keberangkatan. Bagasi kemudian dibawa ke gudang pemeriksaan dengan ketentuan maksimal berat koper bagasi adalah 32 kilogram.
 
Koper yang sudah ditimbang dan sesuai ketentuan, dibawa ke gudang untuk dilakukan proses pemeriksaan X-Ray. Pemeriksaan guna memastikan tidak ada barang yang dilarang dalam regulasi penerbangan yang masuk dalam koper bagasi jamaah.
 
“Sepekan proses pemulangan, masih banyak koper bagasi jamaah yang ditemukan membawa air zamzam. Akibatnya, koper-koper tersebut dibongkar di gudang pemeriksaan, untuk dikeluarkan air zamzamnya,” kata Mujab di Madinah, Sabtu (29/6).
 
“Jadi kami pesan sekali lagi, jamaah dilarang memasukkan air zamzam dalam koper bagasi. Sebab, jika terindikasi ada, maka koper bagasi itu akan dibongkar dan air zamzam dikeluarkan. Air zamzam sangat mudah terdeteksi di X-Ray,” sambungnya.
 
Mujab memastikan, setiap jamaah haji akan disiapkan air zamzam. Air bisa diambil saat jamaah tiba di embarkasi.
 
 
“Setiap jemaah akan mendapatkan lima liter Air zamzam dalam kemasan galon yang akan dibagikan setibanya di Asrama Haji di Indonesia,” tandasnya.
 
Berikut barang yang dilarang dibawa di dalam koper/tas bagasi dan tas jinjing:
 
a. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
b. Uang cash lebih dari Rp 100.000.000 (SAR 25.000);
c. Cairan, aerosol, dan gel;
d. Senjata, senjata api, senjata tajam;
e. Powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin;
f. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
g. Benda yang dapat melukai;
h. Produk hewan (dairy);
i. Makanan berbau tajam;
j. Tanaman hidup dan produk tanaman.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore