Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juni 2024 | 23.22 WIB

KPK Tegaskan Tak Terbitkan SP3 untuk Hentikan Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 d - Image

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 d

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memberhintakan kasus atau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
 
"Tidak ada rencana untuk SP3," kata Alex, sapaan Alexander Marwata dikonfirmasi, Selasa (25/6).
 
Ia pun memastikan, pihaknya tidak ada rencana melimpahkan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Eddy Hiariej. Meski memang, Eddy Hiariej telah memenangkan upaya hukum praperadilan terhadap kasus yang menjeratnya itu.
 
 
"Nggak ada rencana pelimpahan," ucap Alex.
 
Alex memastikan, pihaknya saat ini masih mempelajari putusan praperadilan yang memenangkan Eddy Hiariej. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah.
 
"Prinsipnya pimpinan memerintahkan untuk menindaklanjuti putusan praper. Putusan praper menyebutkan penetapan tersangka tidak sah karena alat bukti dan penetapan tersangka dilakukan pada saat penyelidikan," ujar Alex.
 
Lebih lanjut, Alex menyatakan bahwa KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kembali menjerat Eddy Hiariej. Namun, Alex tidak menjelaskan secara rinci kapan KPK akan kembali menerbitkan Sprindik kepada guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
 
"Ya tinggal terbitkan sprindik baru untuk mencari/mnwmukan alat bukti yang dengan alat bukti tersebut digunakan untuk menetapkan tersangka," tegas Alex.
 
Sebagaimana diketahui, PN Jaksel menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hakim tunggal Estiono menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Hiariej tidak sah.
 
Putusan ini sekaligus menggugurkan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp 8 miliar.
 
Eddy Hiariej sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan pertama dicabut, lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi yang juga selaku pemohon.
 
Kemudian, Eddy kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya, hanya Eddy Hiariej yang menjadi pemohon dalam gugatan langkah hukum praperadilan tersebut.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore