Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 April 2023 | 01.59 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Kasus 'Kardus Durian' yang Seret Nama Cak Imin

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait kasus 'kardus durian' yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Dengan kata lain, penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut dinyatakan sah.
 

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)

 
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
 
 
Samuel menjelaskan, gugatan ditolak karena materi gugatan MAKI dianggap bukan objek praperadilan, melainkan ranah penyidikan. Sedangkan hakim tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu penyidikan tindak pidana tertentu.
 
“Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik," ungkap Samuel.
 
Selain itu, MAKI juga dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
 
Sebagaimana diketahui, kasus kardus durian bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.
 
KPK kemudian menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati dengan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian. Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari dan Mimika dengan nilai proyek Rp 73 miliar.
 
 
Diduga uang Rp 1,5 miliar itu disebut-sebut diperuntukkan untuk Cak Imin. Namun, dalam beberapa kesempatan, Cak Imin sudah membantah hal tersebut.
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore