Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 April 2023 | 00.54 WIB

Tak Ada Bantuan Dari Pihak Dandy-AG, Pengobatan David Capai Rp 1,2 M

JawaPos.com - Biaya pengobatan Cristalino David Ozora sudah menghabiskan banyak uang. Setidaknya pengobatan sudah mencapai angka Rp 1,2 miliar.
 
Dalam persidangan terungkap jika biaya pengobatan tersebut ditanggung seluruhnya oleh pihak David. Tidak ada bantuan dari pihak Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak AG.
 

PERKEMBANGAN POSITIF: Cristalino David Ozora sekembalinya dari latihan di ruang fisioterapi menuju ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta (1/4). Itu latihan pertama David di ruang fisioterapi.

 
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," kata Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
 
 
Fakta ini terungkap mengacu kepada kesaksian ayah David, Yonathan Wegiq Supranjono alias Yonathan Latumahina. Meski telah menghabiskan biaya pengobatan besar, David sampai saat ini belum bisa mengenali lingkungannya. 
 
"Terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ucap Hakim Sri.
 
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. Eks kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. 
 
"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat sesuai dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
 
 
AG dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi dakwaan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
 
 
 
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore