Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 April 2023 | 13.33 WIB

Terjaring OTT KPK, Segini Total Harta Kekayaan Bupati Kepulauan Meranti

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4) malam. Operasi senyap ini dilakukan KPK setelah menerima informasi adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi.

Ilustrasi. Uang THR Pensiunan.

Menelisik harta kekayaan Adil pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam laman elhkpn.kpk.go.id, total hartanya mencapai Rp 4.785.577.310 alias Rp 4,78 miliar. Harta politikus PDI Perjuangan itu didominasi oleh aset berupa tanah dan bangunan yang mencapai Rp 4.367.400.000.

Adi memiliki sebanyak 74 bidang tanah dan bangunan yang mayoritas tersebar di Kabupaten Meranti dan Kota Bengkalis. Aset properti itu mayoritas hasil sendiri.

Mantan Anggota DPRD Riau dua periode ini juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi senilai Rp 174.000.000. Aset berupa kendaraan yang dimiliki Adi di antaranya, motor Honda 2014 senilai Rp 8.000.000, motor Honda 2015 senilai Rp 9.000.000, motor Honda 2018 senilai Rp 12.000.000, motor Kawasaki 2007 senilai Rp 25.000.000 dan mobil Honda Brio 2015 senilai Rp 120.000.000.

Adi juga tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 244.177.310. Adi tidak tercatat memiliki utang pada LHKPN.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan melakukan OTT di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Salah satu yang ditangkap merupakan Bupati Meranti Muhammad Adi.

"Benar, tadi malam Kamis (6/4) tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau," ucap Ali.

"Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati," sambungnya.

Ali menyampaikan, saat ini pihak-pihak yang diamankan termasuk Bupati Meranti Muhammad Adi sedang dalam pemeriksaan. KPK pun turut mengamankan alat bukti dalam operasi senyap itu.

"Saat ini tim KPK masih bekerja.
Terus kami kumpulkan bahan keterangan dari beberapa pihak," ungkap Ali.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.

"Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," pungkas Ali.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore