Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 April 2023 | 04.35 WIB

Hobi Pamer Harta Endar Priantoro Dinilai Tak Cerminkan Semangat Antikorupsi

 

Barang-barang mewah milik CEO EDC Cash yang disita Polri.(Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Dugaan pamer harta kekayaan yang dilakukan mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro dinilai tidak berikan cerminan antikorupsi. Sebab, semangat lembaga antirasuah selama ini kental nuansa kesederhanaan.
 
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hamdi Muluk menilai, seorang pejabat KPK tidak pantas memiliki gaya hidup mewah dan memamerkannya ke publik. "Enggak pantas lah (Dirlidik KPK bermewah-mewahan). Itu jelas," kata Hamdi Muluk kepada wartawan, Kamis (6/4).
 
Hamdi menduga, diberhentikannya Endar Priantoro dari jabatan Dirlidik KPK ada kaitannya dengan gaya hidupnya tersebut, yang dinilai tidak sesuai dengan semangat dasar dari lembaga antirasuah. Sebab, KPK didirikan untuk memberantas korupsi. Gaya hidup mewah pejabat sendiri bisa diduga berasal dari hasil korupsi ataupun gratifikasi.
 
"Pejabat itu harus satu kata antara perkataan dan perbuatan. Kalau mau menyuruh orang tidak korupsi, ya dia (pejabat) tidak korupsi," cetus Hamdi.
 
 
 
Sebelumnya, gaya hidup istri Endar Priantoro viral di media sosial. Berbagai fotonya yang mengenakan pakaian bermerek mahal hingga menyewa helikopter menjadi sorotan warganet.
 
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Endar untuk periodik 2022, tercatat dia punya total harta mencapai Rp 5.633.150.000 atau Rp 5,6 miliar. Jumlah kekayaannya ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 4.794.400.000.
 
Dalam laporan kekayaan yang disampaikan pada 7 Februari 2023, Endar mempunyai tanah dan bangunan yang tersebar di Pangkalpinang, Surabaya, Banyumas, dan Tangerang. Seluruh aset ini nilainya sebesar Rp 6.310.000.000.
 
Kemudian, Endar juga memiliki motor tahun 1900, mobil Toyota Innova tahun 2019, dan Honda Sepeda Motor R2 tahun 2021 di LHKPN. Nilai total aset kendaraan milik Endar mencapai Rp 222.500.000.
 
Selanjutnya, Endar memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 24,5 juta, kas dan setara kas senilai Rp 126.150.000, serta harta lainnya Rp 450 juta. Dia juga punya utang Rp 1,5 miliar.
 
Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantas melakukan klarifikasi terhadap Endar Priantoro terkait sumber kekayaannya tersebut. "KPK membenarkan, bahwa sebagai tindak lanjut koordinasi antara inspektorat KPK, Direktorat LHKPN dan Dewas telah melakukan klarifikasi kepada Direktur Penyelidikan KPK," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/3).
 
KPK menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi ini sesuai wewenang dan tugas Dewas sebagaimana diatur dalam UU KPK. "Kami meyakini, Dewas KPK akan bertindak profesional dan independen," ungkap Ali.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore