Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Juni 2024 | 02.04 WIB

Kasus TPPU, Penyidik KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Rp 8,7 M dari Eks Bupati Kutai Kartanegara

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan perdana Gedung KPK, Jakarta, Jumat (06/10. Rita ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK di Kavling K4 gedung KPK - Image

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan perdana Gedung KPK, Jakarta, Jumat (06/10. Rita ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK di Kavling K4 gedung KPK

JawaPos.com – KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tak tanggung-tanggung, penggeledahan berlangsung selama 24 hari. Hasilnya, lembaga antirasuah itu menyita puluhan kendaraan mewah dan duit Rp 8,7 miliar.

Penggeledahan berlangsung sejak 13 Mei–6 Juni. Yang pertama dilakukan di Jakarta. Lalu, penggeledahan lanjutan berlangsung di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. "Penggeledahan berlangsung di 9 kantor dan 19 rumah,” ungkap Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kemarin (8/6).

Dari tempat-tempat tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa aset, kendaraan, dan uang. Di antaranya, 72 mobil dan 32 sepeda motor. Kemudian, tanah dan bangunan di enam lokasi berbeda. Ditemukan pula uang tunai Rp 6,7 miliar dan uang pecahan dolar setara Rp 2 miliar. Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik turut diangkut tim penyidik.

Kamis (6/6), tim penyidik juga menggeledah rumah pengusaha Samarinda Said Amin. Dari penggeledahan ketua Pemuda Pancasila Kaltim itu, belasan mobil disita KPK. ’’Penyitaan belasan mobil,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menjelaskan, penggeledahan itu merupakan rangkaian upaya KPK dalam menelisik aset Rita. KPK sedang mendalami dugaan TPPU bupati yang menjabat pada 2010–2017 itu.

Namun, hingga kemarin KPK belum memaparkan secara detail terkait kasus yang bakal menjerat Rita. Informasi awal, kasusnya berkaitan dengan perizinan tambang. Saat ini KPK masih fokus mengumpulkan aset yang bisa disita untuk negara.

Untuk diketahui, Rita telah ditahan KPK pada 6 Oktober 2017. Dia didakwa menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Pemkab Kukar. Dalam kasus itu, Rita divonis 10 tahun penjara. (elo/c18/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore