
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat jatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara kepada dua mantan pegawai DJP.
JawaPos.com–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana kepada dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Febrian dan Yulmanizar. Mereka diketahui terlibat kasus suap dan gratifikasi dalam pemeriksaan pajak.
Kedua terdakwa masing-masing divonis 4 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri menyatakan, Febrian dan Yulmanizar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan karena keduanya berstatus sebagai justice collaborator (JC) yang membantu mengungkap kasus korupsi itu.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yulmanizar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Fahzal Hendri saat membacakan putusan.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Febrian. Kedua terdakwa yang merupakan pemeriksa pajak di DJP dan anak buah Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, terbukti melanggar pasal 12a dan pasal 12B juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Febrian diwajibkan membayar Rp 7,01 miliar dan Yulmanizar Rp 8,43 miliar, dengan pidana pengganti kurungan selama satu tahun jika tidak dibayar.
Dalam mempertimbangkan putusan, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah bahwa para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan didakwa dengan dua pasal dakwaan. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahan, meminta maaf, bersikap sopan dalam persidangan, dan berstatus sebagai justice collaborator serta kepala rumah tangga.
”Sesuai dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi para terdakwa dan masyarakat,” ucap Fahzal Hendri.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Yulmanizar dan Febrian masing-masing dengan hukuman 4 tahun dan 4,5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Mereka didakwa menerima suap lebih dari Rp 17 miliar terkait pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017 dari PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), dan PT Jhonlin Baratama.
Suap diterima Yulmanizar dan Febrian bersama mantan pemeriksa pajak DJP Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan; mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani; serta mantan Direktur P2 DJP Angin Prayitno Aji. Alfred, Wawan, Dadan, dan Angin, telah divonis bersalah sebelumnya.
Terdakwa menerima Rp 15 miliar dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas dari PT Gunung Madu Plantations, 500 ribu dolar Singapura dari Veronika Lindawati, kuasa PT Bank Panin, dan 3,5 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Total suap yang dijanjikan Veronika Rp 25 miliar, namun yang diterima hanya setara Rp 5 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
