
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan total nilai mencapai Rp 4,85 miliar. Dugaan penerimaan suap tersebut terkait pengurusan sejumlah perkara dalam tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013–2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian tersebut dimaksudkan agar Hery menggunakan kewenangannya sebagai Anggota Ombudsman RI untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata Jaksa M. Zubair membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (25/6).
Jaksa menjelaskan, suap tersebut diduga diberikan agar Hery menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PKH terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai tindakan maladministrasi.
Selain itu, Hery juga diduga diminta menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
Jaksa menguraikan sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery, di antaranya uang Rp 675 juta dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan disalurkan lewat Edi Sugandi.
Uang sejumlah Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang; sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Selain itu, uang Rp 1 miliar dan Rp 200 juta dari Agung Winarno yang disalurkan melalui Edi Sugandi; uang Rp 525 juta dari Agung Winarno; serta uang Rp 50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Total keseluruhan uang dan aset yang diduga diterima Hery Susanto mencapai Rp 4,85 miliar.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
