Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Juni 2024 | 02.28 WIB

Terungkap! Tes Urine Kasatnarkoba Polres Blitar Mengandung Zat Terlarang Amfetamin, Apa itu?

Kasatnarkoba Polres Blitar Jawa Timur Iptu KSY positif narkoba setelah menjalani tes urine.

 
JawaPos.com - Polres Blitar menyatakan bahwa tes urine Kasat Narkoba Polres setempat, Iptu S memiliki kandungan zat Amfetamin.
 
Meskipun demikian, hingga kini barang bukti narkoba yang dimiliki Iptu S belum ditemukan dan masih dilakukan pencarian.
 
Dikutip dari laman bnn.go.id melalui Antara, zat Amfetamin ini termasuk zat adiktif yang bisa memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh.
 
Amfetamin adalah senyawa farmakologis berbahaya yang membuat penggunanya mengalami ketergantungan. 
 
Bentuknya beragam, bisa berupa bubuk putih, cokelat, kuning, bubuk kristal putih, atau tablet.
 
Jika merunut pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Amfetamin termasuk jenis psikotropika golongan II.
 
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, melainkan memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku.
 
 
Sebenarnya Amfetamin juga digunakan dalam obat-obatan, lebih tepatnya bahan untuk membuat obat terapeutik yang diresepkan untuk penderita ADHD, narkolepsi, dan obesitas. 
 
Namun, Amfetamin akhirnya termasuk dalam kategori obat-obatan terlarang karena penyalahgunaan terhadap Amfetamin semakin marak, termasuk penggunaan yang tidak sesuai dengan dosis yang diberikan oleh dokter.
 
Zat ini juga bisa menyebabkan kematian dan meningkatkan tekanan darah, detak jantung, serta pernafasan.
 
Seseorang yang menggunakan Amfetamin bisa menjadi gembira secara berlebihan, karena dapat meningkatkan dopamin, namun melebihi kadar dopamin alami yang dihasilkan otak.
 
Dopamin merupakan salah satu hormon yang terkait dalam pergerakan tubuh, rasa bahagia, kemampuan mengingat, dan belajar. Contoh dari Amfetamin antara lain kokain, Amphetamine Type Stimulants (ATS), Methamphetamine (Sabu), dan ekstasi.
 
Sebelumnya, Polres Blitar menyatakan bahwa hasil tes urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar positif mengandung zat psikotropika dan kini sedang diperiksa Polda Jatim.
 
"Sekarang yang bersangkutan lagi menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi terakhir sudah di yanma (bagian pelayanan masyarakat) Polda Jatim," kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto di Blitar, Minggu (2/6) seperti dikutip dari Antara.
 
Iptu Heri mengungkapkan bahwa Iptu S ketahuan menggunakan narkoba saat adanya pemeriksaan yang dilakukan kepada anggota pada Jumat (24/5).
 
Kapolres mengetahui ada tingkah laku yang kurang pas sehingga meminta dilakukan tes urine pada anggotanya. Hasilnya, tes urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu S memiliki kandungan zat Amfetamin.
 
"Yang bersangkutan ada gelagat kurang pas dalam arti aneh. Dari pemeriksaan kesehatan tes urine didapati positif. Yang dites ada lima termasuk beliau dan yang positif beliau saja," ujarnya.
 
Sementara ini, jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar akan ditangani Polda Jatim dan akan digantikan yang lain. Kini tinggal menunggu serah terima jabatan.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore