Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Mei 2024 | 15.46 WIB

Alasan Krisis Kepemimpinan, Novel Baswedan Cs Ajukan Judicial Review Batas Umur Pimpinan KPK ke MK

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (kanan) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (tengah) berjalan keluar usai menyerahkan laporan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2024). - Image

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (kanan) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (tengah) berjalan keluar usai menyerahkan laporan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

 
JawaPos.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dkk mengajukan permohonan judicial review (JR) atau uji materi Undang-Undang KPK, terkait batas minum umur Pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi itu telah diserahkan ke MK, pada Selasa (28/5) kemarin.
 
Novel menjelaskan, salah satu faktor penting dalam menjaga indepedensi KPK adalah Pimpinan KPK yang berintegritas. Terlebih, saat ini satu pimpinan KPK  menjadi tersangka serta satu pimpinan KPK mengundurkan diri karena pelanggaran etik. 
 
Adapun mantan pimpinan KPK yang saat ini menjadi tersangka yakni Firli Bahuri. Serta, Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri setelah diproses dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK.
 
 
"Sedangkan, tiga pimpinan KPK dilaporkan dalam berbagai potensi pelanggaran etik. Kami mengajukan JR ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik," kata Novel kepada wartawan, Rabu (29/5).
 
Novel menyatakan, landasan diajukannya JR itu terkait perpaduan antara landasan filosifis batas minum umur 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, serta adanya minimum pengalaman sebagai Pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK 5 tahun menjadi dasar dalam pengajuan ini. 
 
"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penetuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar Pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi," pungkasnya.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore