Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Mei 2024 | 21.12 WIB

Muncul Nama, Jaksa Harus Panggil Auditor dan Anggota BPK di Persidangan Tipikor Kasus Suap WTP Kementan

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2024). - Image

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2024).

JawaPos.com–Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menegaskan jaksa tipikor harus menghadirkan auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebutkan namanya dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

”Ya, harus dipanggil dan diperiksa. Bahkan juga seharusnya diproses hukum sebagai bagian dari Tipikor,” kata Fickar, Sabtu (25/5).

”Kalau benar merekalah yang memicu korupsi di kementerian dan lembaga negara,” kata Fickar.

Dalam pandangan Fickar, tindakan auditor dan atasannya yang terindikasi, harus dituntut secara pidana. Itu karena dari tindakannya sudah masuk pidana.

”Jadi terhadap auditor itu harus dituntut secara pidana. Ini menjadi penting agar tidak timbul kesan BPK itu sebagai lembaga pemicu korupsi di kementerian-kementerian dan lembaga negara,” tegas Fickar.

Pernyataan bernada keras juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Menurut dia, prinsip pembuktian dalam perkara pidana termasuk pidana korupsi adalah semua saksi yang diperiksa KPK misalnya Ahmad Sahroni atau yang namanya ada dan disebut dalam berkas perkara harus dihadirkan untuk memperkuat pembuktian.

”Kalau saksi anggota BPK yang diperiksa KPK kalau ada dalam berkas perkara wajib dihadirkan dan didengar keterangannya,” kata Sugeng, Sabtu (25/5).

Bahkan keterangan itu, sambung Sugeng, bila terindikasi tindakan suap atau gratifikasi dari SYL atau aparatur kepada anggota BPK tersebut, keterangan itu akan menjadi satu keterangan yang penting di persidangan.

”Ini bisa ditindaklanjuti Tipikor untuk menjerat saksi tersebut yaitu oknum BPK ini,” kata Sugeng Teguh Santoso.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil dan memeriksa auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bila Dewan Etik BPK sudah memutuskan ada pelanggaran. Tidak harus menunggu proses peradilan Tipikor dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian SYL selesai.

”Sebenarnya keputusan Dewan Etik itu sangat kuat. Tapi itu tadi apakah serius mengusut. Lalu apakah serius memberikan sanksi atau tidak. Apakah sekadar formalitas atau main-main,” kata Ujang.

Dewan etik itu, lanjut Ujang, sangat strategis dan penting untuk  menilai seberapa besar dan berat pelanggaran auditor dan anggota BPK.

”Keputusan etik itu sangat kuat tapi itu jangan sampai main mata. Jangan sampai kedip-kedipan dengan yang diperiksa. Jangan sampai tahu sama tahu. Atau jangan-jangan Dewan Etik pun banyak persoalan. Tapi kita harus percaya kepada Dewan Etik agar pemeriksaannya benar dan keputusannya kuat,” tambah Ujang.

Menurut Ujang, KPK bisa segera bertindak cepat dan tak harus menunggu vonis SYL, bila keputusan Dewan Etik, keluar lebih cepat.

”Bisa, itu pintu masuk. Karena melanggar etik, KPK bisa segera memeriksa auditor dan anggota BPK. Bagus juga untuk institusi agar BPK bersih dari korupsi,” kata Ujang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore