Anggota IV BPK Haerul Saleh didampingi SYL saat menyerahkan Pragram Bantuan Kementan TA 2023 kepada masyarakat di Kolaka. (Foto: Kementan)
JawaPos.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut dalam persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Keterangan saksi dalam proses persidangan Syahrul Yasin Limpo, yang menyatakan bahwa ada permintaan uang dari auditor BPK harus dipandang sebagai fakta persidangan," kata Diky kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/5).
Menurut, Diky, keterangan itu harus ditindaklanjuti segera. Apalagi disebutkan bahwa dari permintaan uang sebesar Rp12 miliar, transaksinya sudah terjadi dengan kesepakatan sebesar Rp5 miliar agar Kementerian Pertanian mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Maka dari itu, sambung Dicy, keterangan saksi itu harus dijadikan sebagai fakta petunjuk oleh KPK untuk melihat apakah unsur pasal suap telah dipenuhi.
"Caranya adalah dengan melakukan pengembangan perkara dengan melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan atas indikasi suap menyuap ini dengan segera memanggil dan memeriksa auditor dan anggota BPK yang disebutkan namanya," kata Diky.
Diky juga mengingatkan KPK segera bertindak tanpa harus menunggu persidangan SYL selesai.
"KPK tanpa harus menunggu pembacaan vonis persidangan Syahrul Yasin Limpo," ujar Diky.
Sementara, tambah Diky, untuk mendalami aliran dana dan dugaan pencucian uang dari konstruksi dugaan suap menyuap itu, KPK bisa berkoordinasi dengan PPATK. "Dalam rangka pelacakan aset," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian SYL ternyata melibatkan banyak pihak. Munculnya nama anggota IV BPK Haerul Saleh yang dikaitkan dengan dugaan suap Rp12 miliar untuk penerbitan status WTP sangat mengejutkan sejumlah kalangan.
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/5), bahkan meminta KPK serius dalam menyikapi dugaan keterlibatan anggota BPK ini.
"Praktek oknum BPK yang diduga meminta dana untuk opini WTP itu termasuk gratifikasi dan ini termasuk kejahatan besar," kata Roy Salam.
Oleh karena itu, kata Roy Salam, KPK tidak boleh main-main dan harus menelusuri dugaan aliran dana suap tersebut. "Harus segera memeriksa oknum pejabat BPK yang bersangkutan. Karena memang diduga praktek gratifikasi terkait hasil audit BPK sudah sering terjadi, bukan hanya pada auditor lapangan, namun sudah masuk pada level pimpinan BPK," ujarnya.
Seharusnya BPK, lanjut Roy, bisa belajar dari kasus yang menjerat Anggota III BPK Achsanul Qosasi terkait suap proyek BTS.
"Nah, kalau dugaan suap WTP Kementan ini terjadi lagi, maka oknum BPK itu tidak amanah mengelola uang rakyat. Dengan begitu, tidak ada lagi lembaga yang bisa menggaransi pengelolaan APBD dan APBN," terang peneliti kebijakan publik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022