
Plt Gubernur DKI Jakarta Dr Soni Soemarsono
JawaPos.com - Polemik diperpanjang atau digantinya Penjabat (Pj) Gubernur yang sudah habis masa jabatan di beberapa daerah setelah dua 2 tahun menjabat, termasuk di Provinsi Banten mendapat tanggapan dari Soni Soemarsono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri.
Pakar Birokrasi dan Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) ini mengatakan, normatifnya sesuai UU nomor 10/2016, seorang Pj Kepala Daerah diangkat untuk maksimum 2 x 1 tahun sampai dilantiknya Gubenur difinitif hasil pemilihan.
Namun demikian, bagaimana jika setelah dua tahun menjabat sebagaai Pj Gubernur namun belum ada Gubernur definfitif? Hingga saat ini kata Soni, hal itu tidak diatur dengan jelas, apakah ditunjuk lagi seorang Pj karena Gubernur definitif belum ada atau bagaimana.
Bila ditunjuk seorang Pj Gubernur, apakah nama yang sama atau nama lain, sepenuhnya itu menjadi kewenangan Presiden melalui Mendagri setelah memperhatikan aspirasi DPRD Provinsi dan atau hasil evalusi kinerja oleh Kemendagri.
“Sepenuhnya itu adalah kewenangan presiden,apakah ditunjuk kembali nama yang sama untuk periode berikutnya atau nama baru, karena hal itu tidak diatur dengan jelas,” terang Soni kepada wartawan,Senin (13/5)
Terkait adanya jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretarus Daerah (Sekda) setelah Pj Gubernur yang juga Sekda definitig menjadi Plh Gubernur pada proisnippnya tidak melaanggar aturanlarea Sekdanya berhalangan smenetara menadi Plh Gubernur.
“Pada prinsipnya, seorang pejabat yang berhalangan sementara (dinas luar, sakit, cuti haji atau melaksanakan tugas lain yang penting) dapat menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas rutin jabatanya dengan kewenangan sangat terbatas yang bersifat administratif,” ujar Soni.
Demikian juga halnya dengan Sekda BantenAl Muktabar yang saat ini melaksanakan tugas sebagai Plh Gubernur, boleh menugaskan seseorang menjadi Plh Sekda Banten untuk melaksanakan tugas rutin yang sifatnya administratif saja.
“Karena kewenangannya tetap ada pada Sekda difinitif. Jadi bila ada keputusan penting, tetap dibuat dan ditandatangani oleh Sekda difinitif Al Mutabar,” tegas mantan Plt Gubernur DKI Jakarta, Pj Gubernur Sulawesi Selatan, dan Pj Gubernur Sulawesi Utara ini.
Lebih jauh mantan ASDEP Pengelolaan Lintas Batas Negara, dan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP ini menjelaskan, sama halnya dengan Al Muktabar yang kini menjadi Plh Gubernur Banten, dia tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan Gubernur yang strategis kecuali hal-hal yang sifatnya rutinitas administratif saja.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
