Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Mei 2024 | 04.07 WIB

Mantan Dirjen Otda Sebut Perpanjangan Kembali Jabatan Pj Gubernur Banten Sepenuhnya Kewenangan Presiden

Plt Gubernur DKI Jakarta Dr Soni Soemarsono - Image

Plt Gubernur DKI Jakarta Dr Soni Soemarsono

JawaPos.com - Polemik diperpanjang atau digantinya Penjabat (Pj) Gubernur yang sudah habis masa jabatan di beberapa daerah setelah dua 2 tahun menjabat, termasuk di Provinsi Banten mendapat tanggapan dari Soni Soemarsono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri. 

Pakar Birokrasi dan Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional Kementerian Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) ini mengatakan, normatifnya sesuai UU nomor 10/2016, seorang Pj Kepala Daerah diangkat untuk maksimum 2 x 1 tahun sampai dilantiknya Gubenur difinitif hasil pemilihan.

Namun demikian, bagaimana  jika setelah dua tahun menjabat sebagaai Pj Gubernur namun belum ada Gubernur definfitif? Hingga saat ini kata Soni, hal itu tidak diatur dengan jelas, apakah ditunjuk lagi seorang Pj karena Gubernur  definitif belum ada atau bagaimana.

Bila ditunjuk seorang Pj Gubernur, apakah nama yang sama atau nama lain, sepenuhnya itu menjadi kewenangan Presiden melalui Mendagri setelah memperhatikan aspirasi DPRD Provinsi dan atau hasil evalusi kinerja oleh Kemendagri. 

“Sepenuhnya itu adalah kewenangan presiden,apakah ditunjuk kembali nama yang sama untuk periode berikutnya atau nama baru, karena hal itu tidak diatur dengan jelas,” terang Soni kepada wartawan,Senin (13/5)

Terkait adanya jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretarus Daerah (Sekda) setelah Pj Gubernur yang juga Sekda definitig menjadi Plh Gubernur pada proisnippnya tidak melaanggar aturanlarea Sekdanya berhalangan smenetara menadi Plh Gubernur.

“Pada prinsipnya, seorang pejabat yang berhalangan sementara (dinas luar, sakit, cuti haji atau melaksanakan tugas lain yang penting) dapat menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas rutin jabatanya dengan kewenangan sangat terbatas yang bersifat administratif,” ujar Soni.

Demikian juga halnya dengan Sekda BantenAl Muktabar yang saat ini melaksanakan tugas sebagai Plh Gubernur, boleh menugaskan seseorang menjadi Plh Sekda Banten untuk melaksanakan tugas rutin yang sifatnya administratif saja.

“Karena kewenangannya tetap ada pada Sekda difinitif. Jadi bila ada keputusan penting, tetap dibuat dan ditandatangani oleh Sekda difinitif Al Mutabar,” tegas mantan Plt Gubernur DKI Jakarta, Pj Gubernur Sulawesi Selatan, dan Pj Gubernur Sulawesi Utara ini.

Lebih jauh mantan ASDEP Pengelolaan Lintas Batas Negara, dan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP ini menjelaskan, sama halnya dengan Al Muktabar yang kini menjadi Plh Gubernur Banten, dia tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan Gubernur yang strategis kecuali hal-hal yang sifatnya rutinitas administratif saja.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore