JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Pria yang karib disapa Gus Muhdlor itu terjerat kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, pengembangan ditujukkan untuk menelusuri aliran uang yang didapatkan dari hasil korupsi ke arah pencucian uang. Saat ini, Gus Muhdlor hanya disangkakan dugaan pemerasan Pasal 12 huruf f UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pasti penyidikan akan mengarah kesana (TPPU) soal pencucian uang. Penyidikan dakwaannya akan mengarah kesana (pencucian uang)," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
Johanis menjelaskan, Gus Muhdlor diduga mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.
KPK menduga Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk menghitung dan memotong dana insentif yang diterima pegawai BPPD. Sepanjang 2023, Siska Wati mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Uang itu kemudian dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Ari Suryono dan Gus Muhdlor.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW (Siska Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," ucap Johanis.
KPK menjerat ketiga tersangka itu dengan sangkaan pasal pemerasan, yakni Pasal 12 huruf f UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Muhdlor Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.