
Terdakwa Linda Pujiastuti saat hadir dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
JawaPos.com - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menyebut bahwa awal dari penderitanya saat ini adalah karena dirinya yang menghubungi Irjen Pol Teddy Minahasa. Hal itu ia ungkapkan saat membacaka pleidoi atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
"Penderitaan yang saya alami bermula dari saya menghubungi bapak Teddy Minahasa lewat pesan singkat WhatsApp (WA), di mana maksud saya pada saat itu hanya ingin bekerja kembali," ujar Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).
Uang hasil pekerjaan tersebut, kata Linda, tadinya akan digunakan sebagai modal pergi ke luar negeri untuk menjual keris pusaka yang pekerjaan itu sempat tertunda akibat Covid-19. "Karena saya berpikir, jika saya dapat menjual keris pusaka tersebut, saya dapat memberikan kehidupan yang lebih baik untuk keluarga saya," katanya tambah terisak-isak.
"Tapi ternyata balasan dari pesan singkat itu beliau untuk mencarikan lawan narkoba tersebut, bahkan beliau menginginkan pembeli untuk dapat bertransaksi di daerah Sumatera Barat," ungkap Linda.
Merasa terdesak karena kebutuhan ekonomi, Linda mengaku tak pikir panjang dan mengiyakan saja dengan beking jabatan Teddy Minahasa sebagai jenderal bintang dua. "Karena pemikiran saya seperti itu, seperti ini dan faktor ekonomi makanya perintah tersebut saya lakukan," urainya. "Saya menjalankan perintah Bapak Teddy Minahasa untuk mencarikan lawan dan berhasil mendapatkan 350 juta rupiah," sambung Linda.
Uang tersebut kata Teddy kepada Linda diminta untuk diserahkan kepada AKBP Dody Prawiranegara. Hingga akhirnya saat ini, eks Kapolda Sumatera Barat itu mengaku tak pernah menerima uang haram tersebut. "Pada akhirnya saya difitnah oleh Pak Teddy Minahasa dengan dalih sakit hati karena dikatakan bahwa saya telah menipu beliau," tegas Linda.
Untuk diketahui, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3).
Tuntutan itu disampaikan, kata jaksa, mengingat bahwa terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, Dody Prawiranegara, dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 kilogram," jelasnya. (*)
Royyan

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
