Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2023 | 21.21 WIB

Bacakan Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Menangis Menyesal Terlibat dalam Peredaran Sabu

JawaPos.com - Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, terdengar menahan tangis dengan kuat saat membacakan pledoi atau nota pembelaan, dalam kasus yang peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya bersama Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara hadir dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Sidang lanjutan itu beragendakan mendengarkan keterangan sak

Dalam kesempatan itu, Dody dengan suara bergetar menyatakan penyesalannya karena akhirnya terlibat juga dalam pusaran kasus peredaran narkotika jenis sabu sekira 5 kg tersebut.
 
 
"Tidak ada kata lain yang saya ucapkan selain menyatakan rasa penyesalan yang amat dalam," ujarnya di muka persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).
 
"Rasa penyesalan ini kepada Allah yang Maha Pemurah, karena sebagai umat beragama saya telah tersesat dalam labirin ini," sambung Dody.
 
Oleh karena itu, dengan tangisannya yang akhirnya pecah, ia berharap bahwa Tuhan mengampuni dirinya yang mengaku tersesat itu. 
 
"Namun, saya menyadari hidup tidak akan pernah lepas dari ujian Allah, semoga Allah mengampuni saya," ucapnya.
 
Sebab, Mantan Kapolres Bukittinggi itu mengaku sejak awal telah bersikap jujur untuk membuka kasus ini seluas-luasnya.
 
 
"Sejak awal penetapan saya berusaha menyampaikan fakta demi fakta dengan sangat kooperatif, jujur, dan terbuka di depan penyidik," pungkas Dody.
 
Sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkotika dalam kasus Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3).
 
Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Salah satu hal yang memberatkan Dody, kata JPU lantaran merupakan anggota kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkotika.
 
 
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," kata Jaksa.
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore