Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Mei 2024 | 20.56 WIB

Perempuan Dalam Koper Tewas Usai Kepala Dibenturkan ke Tembok dan Dibekap 10 Menit

Dua tersangka kasus pembunuhan perempuan dalam koper. (Credit: sabik) - Image

Dua tersangka kasus pembunuhan perempuan dalam koper. (Credit: sabik)

 
JawaPos.com - Pembunuhan perempuan di dalam koper terjadi begitu sadis. Korban awalnya diduga dibenturkan kepalanya ke tembok dengan kencang, mengakibatkan kepalanya luka parah.
 
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, awalnya korban RM, 50, dan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, 29, melakukan hubungan intim. Setelah itu terjadi cekcok. Arif yang kesal langsung membenturkan kepala RM ke tembok.
 
"Tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah," kata Twedi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).
 
 
Korban saat itu belum meninggal. Namun, pelaku gelap mata, dia memilih mencekik dan membekap korban hingga tewas. 
 
"Pada saat korban tidak berdaya tersangka membekap mulut, hidung sekaligus mencekik leher korban selama menit sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernapas lagi," jelas Twedi.
 
Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, 29, pembunuh perempuan berinisial RM, 50, yang ditemukan tewas di dalam koper. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung.
 
"Telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam koper beberapa waktu yang lalu di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (1/5).
 
Polsek Cikarang Barat pun resmi menetapkan Arif sebagai tersangka kasus pembunuhan kepada RM. Status hukum pelaku dinaikan setelah penyidik memiliki bukti cukup dan dilakukan gelar perkara.
 
"Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
 
Ahmad Arif dijerat dengan pasal 338  KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan. 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore