Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Mei 2024 | 20.38 WIB

Pengajar Lalai, Kepala Siswa Playground Terkena Kaca di Sekolah

Aulia Amri, kuasa hukum korban. - Image

Aulia Amri, kuasa hukum korban.

JawaPos.com–Diduga akibat ada kelalaian, seorang siswa playground di Permata Harapan Kinderfield Primary Simprug harus mendapat penanganan setelah kepalanya robek terkena kaca.

Aulia Amri, kuasa hukum korban yang nama dan inisialnya dirahasiakan, menerangkan kejadian bermula ketika siswa berada di seputaran tempat bermain sekolah bersama teman-temannya pada Sabtu (27/4). Saat itu korban terjatuh.

Aulia Amri memaparkan, ada dorongan yang menyebabkan korban terjatuh hingga menimbulkan luka. Kliennya harus menjalani perawatan serius hingga melakukan operasi sebanyak delapan jahitan di bagian kepala. Insiden itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor STTLP/B/2342/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

”Semula, anak klien kami dibilang gak balance terjatuh, faktanya didorong ke kaca sampai mengalami luka sobek di kepala yang berasal dari kaca sekitar tempat bermain hingga dilakukan penanganan serius. Anak dibius total dan menjalani operasi jahitan di sekitar kepala sebanyak 8 jahitan,” kata Aulia Amri dalam keterangannya.

Aulia Amri menambahkan, kasus yang menimpa anak pada 27 April, merupakan tindakan yang membahayakan. Apalagi di tingkat preschool yang berusia 2-4 tahun.

”Tenaga pengajar telah lalai karena menempatkan anak-anak (di bawah 4 tahun) di lokasi yang tidak aman (adanya kaca dan beling). Pihak guru wajib memperhatikan anak sewaktu bermain,” terang Aulia Amri.

Diketahui korban sebelumnya didorong teman bermainnya sehingga terjatuh membentur kaca pembatas sampai pecah. Sehingga menyebabkan terjadinya peristiwa kepada anak di bawah umur di sekolah. Korban perlu dilakukan penanganan serius di rumah sakit.

Adapun kasus yang menimpa anak di bawah umur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, dari pihak sekolah sudah menginformasikan setelah melakukan komunikasi lewat whatsapp. Pihak sekolah melalui Kepala Sekolah Kinderfield Preschool Asnah Roida Yuliati mengarahkan ke pihak penasihat hukum.

”Terkait permintaan konfirmasi, silakan hubungi langsung penasihat hukum sekolah. Terima kasih,” kata Asnah Roida Yuliati.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore