Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 April 2024 | 17.21 WIB

Kirim Barang dari Luar Negeri, Begini Alur Pengecekan Bea Cukai di Gudang Jasa Penitipan

JADI SOROTAN: Dirjen Bea dan Cukai Askolani beserta jajaran melihat proses pemeriksaan kepabeanan di gudang DHL, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (29/4). - Image

JADI SOROTAN: Dirjen Bea dan Cukai Askolani beserta jajaran melihat proses pemeriksaan kepabeanan di gudang DHL, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (29/4).

JawaPos.com - Dirjen Bea dan Cukai Askolani beserta jajarannya melakukan pengecekan prosedur pengiriman barang kiriman di perusahaan jasa titipan (PJT) DHL di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.

Pada kesempatan itu, Askolani menggarisbawahi bahwa bea cukai tidak membuka barang kiriman dari luar negeri. Termasuk barang kiriman para pekerja migran Indonesia (PMI).

”Kami mau tegasin ya. Sama dengan di barang kiriman di bandara, sama dengan di pelabuhan yang perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), sama dengan barang kiriman PMI. Teman-teman bisa lihat langsung yang membuka barang langsung itu PJT. Membuka dan menutup kembali barang. PJT perusahaan itu dibantu tenaga kerjanya,” ujarnya.

Askolani menjelaskan, alur barang kiriman saat tiba di gudang penyelenggaraan pos sebelum diterima oleh penerima. Kemarin Jawa Pos turut memantau prosedur yang dilakukan pada barang kiriman saat dibuka petugas PJT DHL.

Di lokasi gudang DHL, seorang petugas sedang membuka barang kiriman, yakni berupa tekstil kain. Pembukaan barang itu dilakukan secara selektif. Artinya, tidak semua barang kiriman dibuka. Hanya beberapa barang yang diberi atensi yang dibuka petugas PJT. Hal itu bertujuan untuk memastikan agar barang yang masuk sesuai dan bukan barang ilegal atau terlarang.

Secara ketentuan, setiap barang kiriman dari luar negeri wajib menjalani pemeriksaan pabean yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal serta memastikan terpenuhinya hak-hak negara.

Perlu diketahui, proses yang ditangani bea cukai dalam rangkaian distribusi barang kiriman dari luar negeri hanyalah saat pemeriksaan paket barang kiriman yang meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Untuk menjaga kelancaran agar arus barang tidak terhambat, pemeriksaan paket dilakukan secara selektif berdasar manajemen risiko.

Kemudian, saat barang dibuka, petugas PJT mengecek kesesuaian barang dengan berita yang dilaporkan si pengirim atau importir. Setelah dipastikan sesuai, petugas bea cukai menginput kelengkapan data ke sistem. Setelah data lengkap, barang di-packing ulang. Petugas PJT DHL juga terlihat berhati-hati saat melipat dan merapikan barang tersebut sebelum dimasukkan dan dibungkus kembali.

Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, bea cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang. Termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar penerima barang. Namun, apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan.

”Yang membuka dari petugas PJT. Kami hanya mengonfirmasi, mengecek final. Setelah yakin dan sudah melihat dokumennya, barang ditutup kembali oleh petugas PJT,” jelas Askolani.

Berikut Alur Pengecekan Barang oleh Bea Cukai di Gudang Jasa Penitipan

  • Barang kiriman tiba di gudang penyelenggaraan pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) seperti Kantor Pos, DHL, Fedex, dll.
  • Barang masuk ke conveyor, di-scan menggunakan X-ray. Dalam proses ini ada dua jalur: jalur merah (harus dicek dengan dibuka terlebih dahulu) dan jalur hijau (langsung lanjut ke proses selanjutnya).
  • Barang yang masuk ke jalur merah akan diberi atensi. Dilakukan pengecekan isi barang, dokumen kelengkapan, dan lain-lain.
  • Dalam membuka dan menutup kembali barang, yang melakukan adalah PJT. Bukan petugas bea cukai. Itu mengantisipasi berbagai kemungkinan untuk memastikan barang yang masuk sesuai dan bukan barang ilegal atau terlarang.
  • Petugas bea cukai akan memeriksa barang untuk menentukan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar.
  • Barang sampai kepada penerima.

Baca Juga: Sambangi Gudang DHL, Anak Buah Sri Mulyani Tegaskan Bea Cukai Tak Buka Barang Kiriman dari Luar Negeri

Catatan:

- Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan.

- Status pemeriksaan serta perincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau menghubungi @bravobeacukai dan kantor pelayanan bea cukai yang menangani paket.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore