
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara.
JawaPos.com – Masa jabatan penjabat (Pj) gubernur yang hanya diatur dua kali satu tahun berpotensi menimbulkan kekacauan. Sebab, ada beberapa Pj gubernur yang masa jabatannya akan berakhir sebelum pilkada serentak dan melebihi ketentuan batas maksimal masa jabatan.
Hal itu merujuk Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Disebutkan bahwa masa jabatan Pj gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Peneliti Themis Indonesia Hemi Lavour Febrinandez menyebutkan, implementasi permendagri itu jauh-jauh hari diprediksi bakal bermasalah. Itu seiring beberapa Pj gubernur yang dilantik sejak 2022 dan masa jabatannya habis sebelum pilkada serentak.
Beberapa Pj gubernur yang dimaksud tersebar di beberapa daerah. Di antaranya, Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Lima Pj gubernur daerah tersebut dilantik pada Mei 2022. Selain itu, ada Pj gubernur DKI Jakarta yang dilantik pada Oktober 2022.
Masa jabatan enam Pj gubernur itu sudah diperpanjang satu tahun. Ada pula yang sudah diganti dengan Pj baru. Jika mengacu pada Permendagri 4/2023, enam daerah tersebut bakal mengalami kekosongan Pj gubernur sebelum Pilkada Serentak 2024 yang rencananya digelar pada November mendatang.
Hemi menyatakan, aturan mengenai masa jabatan Pj gubernur semestinya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang disesuaikan dengan kebutuhan Pilkada Serentak 2024. Bukan dengan peraturan menteri. Saat ini permendagri itu masih mengacu pada PP 6/2005 dan PP 49/2009 yang sudah kedaluwarsa. ”Dan dorongan untuk membuat PP itu semestinya sudah dari awal, bukan sekarang baru usul dibuat PP,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (14/4).
Tanpa adanya PP yang mengatur masa jabatan Pj, Hemi khawatir Mendagri akan seenaknya mengubah aturan masa jabatan Pj yang semestinya bersifat umum. ”Permendagri itu kan sifatnya aturan teknis, bukan umum,” imbuhnya.
Hemi mendorong Mendagri segera menyelesaikan persoalan tersebut guna mengantisipasi kekosongan kepala pemerintahan daerah di beberapa daerah yang saat ini dipimpin Pj. ”Dan sepertinya (Mendagri) akan mengeluarkan permendagri lagi,” kata dia. (tyo/c19/fal)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
