Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 April 2024 | 13.40 WIB

Penyidik Polri Temukan Fakta Tersangka TPPO Magang Jerman Terima Keuntungan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. - Image

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

JawaPos.com–Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, telah memeriksa Sihol Situngkir, Guru Besar Universitas Jambi, tersangka kasus dugaan TPPO. Tersangka mengaku menerima keuntungan dari program ferienjob magang di Jerman senilai Rp 48 juta.

”Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan keterangan yang bersangkutan (Sihol Situngkir) secara materi menerima keuntungan sekitar Rp 48 juta, itu dikatakan adalah honor ataupun sebagai narasumber,” kata Djuhandhani seperti dilansir dari Antara di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4) malam.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Sihol Situngkir dari pukul 11.00 sampai dengan 20.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 48 pertanyaan kepada tersangka, terkait apa saja yang dilakukan, dan proses kronologi ferienjob tersebut.

”Dalam keterangannya yang bersangkutan menyampaikan bahwa program ferienjob adalah bukan magang,” kata Djuhadhani.

Adanya keterangan tersebut, lanjut dia, menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait program ferienjob tersebut.

Selain menerima keuntungan mater tersangka juga menerima keuntungan in materi. Yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen yaitu dalam KUM sehingga nilai yang bersangkutan sebagai dosen naik.

”KUM adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai dosen dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan,” papar Djuhadhani.

Sementara itu, usai pemeriksaan tersangka SS tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan objektif dari penyidik. Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan melihat usia yang bersangkutan, selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik.

”Kami berkomunikasi terus, termasuk dengan penasihat-penasihat hukumnya,” kata Djuhandhani.

Namun, Djuhandhani menegaskan proses penyidikan terus berjalan meskipun para tersangka tidak dilakukan penahanan.

Djuhandhani menyebut, pemeriksaan Sihol Situngkir, merupakan pemanggilan yang kedua kali. Setelah pemanggilan pertama tidak bisa hadir karena adanya kedukaan dari pihak tersangka.

Selain Sihol Situngkir, penyidik juga sudah memeriksa dua tersangka lainnya yang berada di Indonesia, yakni AJ, 52, dan MZ, 60, yang merupakan pihak akademisi.

”Sudah kami periksa, semua (tersangka) yang di Indonesia sudah kami periksa semuanya,” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro.

Sementara itu, untuk dua tersangka lain ER alias EW, 39, dan A alias AE, 37, yang berada di Jerman sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, sudah dua kali pemanggilan tidak hadir.

”Kami panggil dia tidak datang, tapi dia tidak berada di Indonesia, kemudian unsur-unsur sudah dipanggil dua kali tentu saja kewajiban penyidik menerbitkan DPO,” terang Djuhandhani Rahardjo Puro.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore