Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 April 2024 | 18.32 WIB

Ahli Kubu AMIN Sebut KPU Melanggar Prinsip Kepastian Hukum Dalam Meloloskan Gibran

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku pihak pemohon melambaikan tangan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). - Image

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku pihak pemohon melambaikan tangan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

 
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar prinsip kepastian hukum, dalam meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. Hal ini disampaikan Bambang Eka Cahya selaku ahli dari kubu pasangan capres dan cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
 
"Tindakan KPU membiarkan Gibran terus mengikuti tahapan pencalonan dalam proses pendaftaran dari berkas pasangan calon merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum," kata Bambang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).
 
Bambang menyampaikan, KPU tidak menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) dalam menyikapi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres. Ia menekankan, verifikasi Gibran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
 
"Seharusnya KPU mengubah PKPU nomor 19 tersebut sebelum menerima pendaftaran pasangan calon," ujar Bambang.
 
Sebab, KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK pada 3 November 2023. Beleid itu sudah melewati batas pendaftaran maksimal, pada 25 Oktober 2023.
 
"Perubahan PKPU 19 menjadi PKPU 23 Tahun 2023 yang telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi telah melewati batas akhir terhadap pendaftaran paslon dan verifikasi dokumen pasangan calon. Maka verifikasi terhadap saudara Gibran masih menggunakan dasar hukum Nomor 19 Tahun 2023," tegas Bambang.
 
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, sidang lanjutan kali ini mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
 
"Kita akan memulai sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli dari pemohon 1. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon nomor 1 menyampaikan 7 ahli dan 11 saksi," kata Suhartoyo saat memimpin sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).
 
"Betul yah Pak Heru? (Heru Widodo tim kuasa hukum Anies Muhaimin)," tanya Suhartoyo.
 
"Betul yang mulia," jawab Heru.
 
Sebelum memulai persidangan, ke-7 saksi dan 11 saksi akan disumpah sesuai agama masing-masing. Hal ini agar mereka menyampaikan sesuai fakta dan keahliannya sebagai ahli yang dihadirkan ke persidangan.
 
"Baik. Kemudian dari 18 ini, yang beragama katolik Pak Antoni, selebihnya Islam baik saksi maupun ahli," pungkas Suhartoyo.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore