
ilustrasi perkawinan. Kemen-PPPA mendorong revisi UU Perkawinan, khususnya pasal batasan usia boleh nikah, guna menekan angka pernikahan anak.
JawaPos.com - Pengumuman baru untuk pasangan calon pengantin (catin) Islam. Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan mereka mengikutinya bimbingan perkawinan (bimwin). Aturan ini berlaku efektif mulai akhir Juli nanti.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam 2/2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Agus Suryo Suripto mengatakan, pada tahap awal saat ini mereka gencarkan sosialisasi ke masyarakat. Tahapan sosialisasi berjalan sampai akhir Juli.
Setelah itu ketentuan wajib ikut bimwin bagi pasangan catin sudah berjalan secara efektif. "Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini. Yaitu hingga Juli mendatang," katanya kemarin (26/3). Sosialisasi itu melihat kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA.
Suryo menjelaskan setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya. Dia meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia. Materinya mulai dari aspek agama, kesehatan, finansial, dan lainnya.
"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga," tandasnya. Oleh karena itu, dia meminta mulai saai ini para penghulu maupun penyuluh agama Islam, jangan ragu menyampaikan pada catin bahwa mengikuti bimwin adalah kewajiban. Suryo menambahkan, kebijakan itu juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Dia menegaskan aturan mengenai bimwin itu, akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Sehingga bisa mendukung upaya menciptakan keluarga yang kuat. Keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Serta keluarga yang mampu menghadapi berbagai tantangan membina keluarga. Program ini sekaligus untuk menekan angka perceraian yang cukup tinggi belakangan.
Di aturan SE itu dinyatakan bahwa kegiatan bimwin diselenggarakan di KUA. Kegiatan bimwin bisa dilakukan secara klasikal atau kolektif, mandiri, maupun virtual. Metode pelaksanaan bimwin mengacu pada Keputusan Dirjen Bimas Islam 189/2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimwin untuk catin.
Di tempat terpisan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menekankan aspek kesehatan untuk pasangan catin. "Kita sedang mendorong sekencang kencangnya agar setiap calon pengantin memeriksakan kesehatannya sebelum pelaksanaan akad nikah," katanya.
Kemudian juga diminta mengisi aplikasi Elsimil sebagai instrumen kondisi kesehatan catin. Saat ini mereka sedang pada tahapan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Agar calon pengantin mempunyai kesadaran kesehatan bagi dirinya dan calon anaknya. Meskipun begitu dia mengatakan pasangan catin dapat dinikahkan oleh KUA meskipun belum mempunyai sertifikat Elsimil.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
