Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Maret 2024 | 16.56 WIB

Kemenag Tegaskan Hanya Tiga Visa yang Bisa Dipakai Berhaji

IMBAU: Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis (tengah) saat hadir dalam Bimbingan Teknis Petugas Haji di Asrama Haji Pondok Gede pada Kamis (21/03) malam. - Image

IMBAU: Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis (tengah) saat hadir dalam Bimbingan Teknis Petugas Haji di Asrama Haji Pondok Gede pada Kamis (21/03) malam.

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa pelaksanaan haji 2024 hanya bisa diikuti para jemaah yang mengantongi salah satu dari tiga jenis visa. Ketiga visa itu adalah visa untuk jemaah haji reguler, haji khusus, dan mujamalah.

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis untuk menyikapi potensi pemakaian visa non haji oleh warga Indonesia pada musim haji tahun ini.

"Jika visanya di luar (tiga jenis visa haji, Red) itu, terlalu berisiko,” ujarnya di sela-sela Bimbingan Teknis Petugas Haji di Asrama Haji Pondok Gede pada Kamis (21/3) malam.

Dia mengungkap beberapa bahaya pemakaian paspor non-haji. Mulai dari ditolak masuk ke Arab Saudi (terutama di saat fase puncak haji), denda, atau bahkan hingga berujung deportasi. Sehingga tak bisa berhaji.

"Mengingat, inti haji adalah saat berada di Arafah," kata Gus Alex, sapaan akrab Ishfah.

Saat ini, isu soal potensi penggunaan visa non haji oleh warga Indonesia memang tengah jadi atensi Kemenag RI. Salah satunya adalah pemakaian visa ziarah, jenis visa yang dipakai untuk mengunjungi tempat-tempat suci/bersejarah di wilayah Arab Saudi.

Selain itu, yang juga jadi perhatian adalah haji/umrah backpacker. Bahkan, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Qolil Qoumas tengah berada di Arab Saudi.

"Kami ingin memastikan peraturan nusuk perihal umrah backpacker ini. Selain untuk memeriksa kesiapan pelaksanaan haji," ujar Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore