Rabu, 7 Juni 2023

Tiga Anggota Geng Motor Sadis yang Suka Siksa Korbannya dengan Alat Setrum Diringkus Polisi, Dua Ditembak

- Sabtu, 1 April 2023 | 21:55 WIB
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto. ANTARA/Ali Khumaini
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto. ANTARA/Ali Khumaini

JawaPos.com - ​​​Aparat Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap tiga orang geng motor yang melakukan kejahatan secara sadis dengan melukai korban menggunakan senjata tajam, bahkan menyetrum korbannya, dikutip dari ANTARA.

"Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DSP, 39, RHY, 24 dan RSA, 20. Ketiganya adalah warga Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Sabtu (1/4).

Ia mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku terjadi pada 13 Februari 2023, di depan Kantor PLN Karawang, Jalan Kertabumi, dan ditangkap pada Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Segera Datangi Lokasi yang Diduga Banyak Kejahatan Perdagangan Orang

Pada saat kejadian, kata dia, terdapat tiga orang korban yang mengalami luka serius akibat dari tindak kekerasan para pelaku.

Dalam melakukan aksinya, menurut dia, para pelaku terbilang sadis karena selain melakukan pengeroyokan hingga membuat korban mengalami luka serius, juga ada satu pelaku yang selalu menggunakan alat setrum listrik saat melakukan aksinya.

“Saat korbannya sudah tidak berdaya, para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban,” katanya.

Baca Juga: Mohammed Rashid, Mantan Gelandang Persib yang Merayakan Juara dengan Jersey Timnas Indonesia

Menurut Kapolres, kalau para pelaku kejahatan tersebut seringkali melakukan aksinya dengan menyasar para pengguna roda dua yang melintas secara acak.

Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan dan upaya pengejaran, ketiga pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kapolres menyampaikan saat mereka hendak ditangkap, ada perlawanan dari para pelaku kejahatan itu, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dua dari tiga pelaku itu.

Baca Juga: Jelang Mudik, Tiket Kereta Mudik dari Surabaya Baru Terjual Segini

Dari penangkapan itu, kata dia, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, satu handphone, satu kunci kendaraan, satu buah sweeter dan satu kaos.

Akibat perbuatannya, menurut dia, para pelaku dikenakan Pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Saat ini, kata Kapolres, jajaran kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih buron.

Editor: Banu Adikara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Sita Properti Rafael Alun di Jogjakarta

Rabu, 7 Juni 2023 | 11:00 WIB
X