Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Maret 2023 | 20.41 WIB

PPATK Tak Masalah Dipolisikan Soal Transaksi Janggal Rp 349 T

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan keterangan pers terkait aliran dana terlarang dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda di Jakarta, Rabu (6/7/2022). PPATK telah mem - Image

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan keterangan pers terkait aliran dana terlarang dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda di Jakarta, Rabu (6/7/2022). PPATK telah mem

JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diungkap PPATK senilai Rp 349 triliun.

Merespons itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, pihaknya bekerja sesuai koridor hukum. Sehingga penelusuran transaksi yang dilakukan PPATK berdasar pada pijakan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.

“Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini,” kata Ivan dikonfirmasi, Minggu (26/3).

Ivan memastikan, lembaga penelisik sandi keuangan juga mengedepankan akuntabilitas, integritas, dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangannya.

“Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami,” tegas Ivan.

Meski demikian, Ivan mengapresiasi rencana MAKI yang akan melaporkan PPATK ke pihak kepolisian. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk dukungan dan perhatian masyarakat kepada PPATK.

“Terima kasih setulus-tulusnyanya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami,” ungkap Ivan.

Ivan menambahkan, pelaporan MAKI itu bakal menjadi momentum bagi PPATK untuk memperkuat pencegahan pada sektor Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) hingga Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSM) di Indonesia

“Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia,” pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore