Ilustrasi seleksi CPNS.
JawaPos.com–Pemerintah berencana merekrut sekitar 2,3 juta individu untuk bergabung sebagai aparatur sipil negara (ASN). Itu dilakukan melalui proses seleksi CPNS 2024 dan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dilakukan dalam tiga tahap yaitu Maret, Juni, dan Agustus. Setiap tahap memiliki formasi yang berbeda-beda serta persyaratan yang beragam.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai formasi dan jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024, para calon pelamar dapat mengunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id atau melalui situs sistem seleksi CPNS nasional (SSCN). Pada situs tersebut, calon pelamar memperoleh pengumuman resmi dari BKN, informasi mengenai formasi yang tersedia baik di instansi pusat maupun daerah, persyaratan dan cara pendaftaran, serta berbagai informasi penting lain terkait dengan seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Dikutip dari Radar Gresik (JawaPos Grup), berikut adalah ringkasan mengenai formasi dan jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang perlu diperhatikan:
Periode I Maret
Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 akan dibuka pada minggu ketiga Maret. Formasi yang tersedia mencakup posisi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Alokasi formasi untuk instansi pusat sebanyak 429.183, terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Sedangkan untuk instansi daerah, tersedia 483.575 posisi CPNS dan 1.383.758 posisi PPPK.
Periode II Juni
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka pada Juni. Formasi yang tersedia mencakup jabatan strategis dan kritis yang dibutuhkan pemerintah. Detail formasi untuk periode ini belum diumumkan secara resmi oleh BKN.
Periode III Agustus
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 pada periode ini akan dibuka pada Agustus. Formasi yang tersedia pada tahap ini meliputi posisi yang belum terisi dari periode sebelumnya atau yang masih dibutuhkan instansi pemerintah. Seperti tahap sebelumnya, detail formasi belum diumumkan secara resmi oleh BKN.
Untuk mendaftar pada tahap ketiga, calon pelamar harus memenuhi syarat umum dan khusus yang ditetapkan instansi terkait. Termasuk syarat khusus bagi lulusan terbaik atau cumlaude serta penyandang disabilitas. Syarat-syarat ini sama dengan tahap-tahap sebelumnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
