Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Februari 2024 | 16.39 WIB

KPK Sebut Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR Rugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah

 

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke tahap penyidikan. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkapkan pihak-pihak yang terjerat sebagai tersangka.
 
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya menemukan dugaan kerugian negara dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Meski belum mengungkapkan identitas tersangka, namun KPK mengamini menjeratnya dengan sangkaan pasal kerugian negara.
 
"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (26/2).
 
 
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menduga, terjadi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah. Namun, Ali tak mengungkap secara rinci nominal kerugian negara dalam kasus itu.
 
"Iya, miliaran rupiah," papar Ali.
 
Ali Fikri sebelumnya mengakui, KPK memutuskan untuk menaikkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI ke tahap penyidikan. KPK pun memastikan telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
 
"Betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, penuntut itu sudah bersepakat, melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan gitu ya, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).
 
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023. 
 
Usai dimintai keterangan saat itu, Indra Iskandar milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Meski demikian, KPK sampai saat ini belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu. 
 
Mengingat KPK hingga saat ini belum meneribitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan. 
 
"Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti kemudian baru kami sampaikan," pungkas Ali.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore