
Ilustrasi konten berita di media sosial.
JawaPos.com–Topik terkait publisher rights masih jadi perbincangan masyarakat sejak diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Peraturan Presiden atau Perpres awal pekan lalu. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) ditujukan untuk mendorong pengelola platform media sosial (medsos) menyajikan konten jurnalisme berkualitas.
”Kita menginginkan ada kerja sama dengan platform media sosial untuk memberikan tempat bagi jurnalisme berkualitas, baik secara konten, maupun kesempatan secara bisnis,” ujar Nezar.
Menurut Nezar, keberadaan Perpres Publisher Rights ditujukan agar terdapat kebijakan yang membuat posisi penerbit karya jurnalistik atau publisher setara dengan platform media sosial. Diskusi tentang satu regulatory framework yang bisa membuat posisi publisher atau penerbit agar bisa setara dengan platform medsos sudah lama menjadi concern.
”Hal ini juga sudah lama menjadi aspirasi dari para publisher,” ujar Nezar Patria.
Nezar juga menyinggung soal Perpres Publisher Rights mengatur tentang berbagai skema kerja sama antara publisher dan platform media sosial.
”Yang diatur di sana, yang pertama soal bagaimana lisensi berbayar, bagi hasil, dan hubungan kerja sama lain yang memungkinkan dilakukan publisher dengan platform media sosial untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” terang Nezar Patria.
Nezar berharap dengan kerja sama bisnis antara publisher dan platform media sosial dapat memberikan dukungan finansial kepada publisher serta mendukung keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalisme berkualitas.
Berdasar salinan Perpres Publisher Rights yang beredar, kewajiban tersebut utamanya tercantum pada pasal 5 poin a sampai e Perpres tersebut yang mencakup:

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
