
Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com – Persidangan judicial review tentang perkara sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini masih berjalan. Putusan itu sangat ditunggu-tunggu. Terutama oleh parpol peserta pemilu. Maklum, mereka berkepentingan untuk persiapan para bakal calon anggota legislatif (caleg).
Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto berharap sebaiknya MK secepatnya memutuskan uji materi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu. ”Lebih cepat lebih baik diputuskan,” tuturnya dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin (24/1).
Yandri menjelaskan, para bakal caleg tentu butuh waktu untuk persiapan. Mulai mengurus surat kelakuan baik, surat kesehatan, hingga persiapan lainnya. Itu semua tidak bisa dilakukan secara dadakan. Tapi membutuhkan waktu yang cukup.
Saat ini, lanjut Yandri, banyak bakal caleg yang menunggu putusan MK. Baik bakal caleg lama maupun yang baru. Mereka seolah-olah tersandera dengan putusan MK yang hingga sekarang belum jelas. Apakah nanti diputuskan sistem proporsional terbuka atau tertutup.
Wakil ketua MPR RI itu menegaskan, jika pemilu diputuskan menggunakan sistem proporsional tertutup, hal itu seperti tsunami bagi pencalegan yang sekarang mulai dilakukan parpol. ”Artinya, caleg kemungkinan akan mundur secara massal,” ucap dia.
Sebaliknya, jika sistemnya tetap proporsional terbuka, semangat untuk membangun demokrasi akan sangat tinggi. Karena itu, pihaknya berharap putusan MK nanti sama dengan putusan yang pernah dikeluarkan pada 2008, yaitu sistem proporsional terbuka.
Ketua Pemenangan Pemilu PAN itu menambahkan, tidak terlalu sulit bagi MK memutuskan uji materi sistem pemilu. Sebab, hakim konstitusi sudah pernah membuat putusan sebelumnya tentang masalah yang sama. ”Kami menunggu putusan MK. Karena kami juga harus memulai tahapan pemilu,” tegasnya.
Wasekjen DPP Partai Nasdem Dedy Ramanta menyatakan, jika sistem proporsional tertutup kembali diterapkan, diprediksi angka golput akan meningkat. ”Kenapa kami menolak sistem pemilu secara tertutup, karena salah satu dampaknya angka golput akan meningkat,” ungkapnya.
Dedy mengatakan, bagaimana rakyat mau berpartisipasi jika hanya disodori lambang partai? ”Masyarakat pasti malas datang ke tempat pemungutan suara (TPS),” ujarnya.
Sementara itu, sidang perkara sistem Pemilu di MK kembali ditunda. Sedianya, sidang yang banyak ditunggu parpol itu digelar kemarin (24/1). Sebelumnya, persidangan juga batal dilaksanakan pada Selasa (17/1). Terbaru, MK menjadwal pada Kamis (26/1). Dalih penundaan karena MK harus menghadirkan banyak pihak terkait dalam sidang yang akan dilaksanakan secara luring itu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022