Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 Januari 2023 | 21.21 WIB

Jokowi Akui Ada Pelanggaran HAM Berat, SETARA: Hanya Aksesori Politik

Presiden RI Joko Widodo IST - Image

Presiden RI Joko Widodo IST

JawaPos.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui dan menyesali terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat, yang terjadi pada masa lalu dinilai hanya sebagai aksesori politik. Hal itu juga sebagai pemenuhan janji kampanye politik.

"Sebagai aksesori, pengakuan dan penyesalan itu hanya akan memberikan dampak politik bagi presiden tetapi tidak memenuhi tuntutan keadilan sebagaimana digariskan oleh UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani dalam keterangannya, Minggu (15/1).

Ismail menyetakan, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu hanya bekerja tidak lebih dari 5 bulan, dengan komposisi anggota yang kontroversial dan metode kerja yang tidak jelas. Mustahil bisa merekomendasikan terobosan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara berkeadilan. Tim ini hanya ditujukan untuk memberikan legitimasi, tindakan bagi Presiden Jokowi membagikan kompensasi kepada para korban, tanpa proses rehabilitasi yang terbuka dan tanpa mengetahui siapa sesungguhnya pelaku-pelaku kejahatan itu.

"SETARA Institute menyesalkan ketiadaan pengungkapan kebenaran secara spesifik perihal siapa-siapa aktor di balik 12 kasus yang telah dianalisis oleh Tim PPHAM," ucap Ismail.

Terlebih, Tim PPHAM tidak mencari pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, lebih kepada menyantuni dan menangani korban untuk dilakukan pemulihan.

"Fakta ini adalah dampak dari ketiadaan mandat pemenuhan hak atas kebenaran (right to the truth) sebagai dasar untuk menentukan apakah suatu peristiwa bisa dibawa ke proses peradilan HAM atau direkomendasikan diselesaikan melalui jalur non yudisial," ungkap Ismail.

Padahal, pengungkapan kebenaran menjadi unsur yang sangat esensial dalam penuntasan pelanggaran HAM berat, sekalipun melalui mekanisme non-yudisial. Tak dipungkiri, terdapat lompatan logika yang dipraktikkan oleh pemerintah, yaitu mengabaikan upaya pengungkapan kebenaran, namun telah mengambil jalur non-yudisial sebagai mekanisme penyelesaian yang justru semakin berpotensi pada pengukuhan impunitas.

"SETARA memandang cara kerja Tim PPHAM sengaja didesain untuk melahirkan aneka kontradiksi dan paradoks dalam diskursus dan gerakan advokasi penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu," papar Ismail.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui, peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi pada masa lalu. "Saya telah membaca dengan seksama laporan dari tim penyelesaian yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1).

Kepala negara membenarkan, peristiwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di Indonesia, pada masa lalu. Jokowi sangat menyesalkan atas peristiwa itu.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," papar Jokowi.

Adapun kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu di antaranya:

1. Peristiwa 1965-1966,
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore