Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Januari 2023 | 14.50 WIB

Viral Seorang Qariah Disawer Uang, MUI: Haram!

Ketua MUI Pusat M. Cholil Nafis memberikan pengarahan dalam Pendidikan Khatib Wasathi di Jakarta (8/1). Foto : Hilmi Setiawan/Jawa Pos - Image

Ketua MUI Pusat M. Cholil Nafis memberikan pengarahan dalam Pendidikan Khatib Wasathi di Jakarta (8/1). Foto : Hilmi Setiawan/Jawa Pos

JawaPos.com - Viral video qariah yang tengah melantunkan ayat Alquran disawer uang. Dalam video yang beredar, qori perempuan berpakaian krem tengah duduk melakukan tilawatil Quran dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kemudian datang seorang pria berpakaiam hitam dengan sarung hijau tua dan berpeci menebar uang di atas kepala sang qariah. Uang pun berhamburan disekitar qariah tersebut.

Tak lama berselang, datang pria lainnya berpakaian koko putih dengan peci dan celana hitam menyawer dengan cara yang tidak lazim. Yakni menyelipkan uang di bagian kerudung sang qoriah di dekat wajahnya.

Meski mendapat perlakuan seperti itu, qariah perempuan itu tetap melanjutkan tilawahnya. Tampak tak ada yang menghentikan aksi menyawer kedua pria tersebut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat Cholil Nafis mengecam aksi tersebut. Dia menyebut perbuatan kedua pria terhadap qariah termasuk haram.

"Nyawer dengan cara menyelipkan ke kerudung qariah yang bukan mahromnya adalah haram. Selain itu juga tak sopan," kata Cholil kepada JawaPos.com, Sabtu (7/1).

Cholil mengaku sudah mengonfirmasi peristiwa itu kepada MUI setempat. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Banten.

Aksi menyawer qariah seperti itu dikabarkan memang sudah menjadi tradisi di wilayah tersebut. Namun, MUI tetap meminta tradisi seperti itu dihentikan, karena bertentangan dengan akidah Islam.

"Insya Allah tempat dan orang itu akan dibina oleh ulama setempat agar cara menghormati kepada pembaca Alquran sesuai tuntunan Islam dan sesuai tradisi kesantunan," ucap Cholil.

"Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah," tandas Cholil.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore