Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Februari 2024 | 21.52 WIB

Periksa Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo, KPK Telisik Penggunaan Potongan Dana Insentif ASN

Ilustrasi KPK. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok. JawaPos

 
JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati dan Kepala Badan Pelayanan Pajak (BPPD) Sidoarjo, pada Jumat (16/2). Kedua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bupati itu didalami soal penggunaan dari pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
 
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD dan juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/2).
 
Pemeriksaan terhadap Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono merupakan yang kedua kali, setelah penyidik KPK telah memeriksanya, pada Jumat (2/2) lalu. Saat itu, penyidik KPK mendalami dugaan pemotongan dana insentif di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
 
 
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD di Sidoarjo. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (25/1).
 
Besaran potongan yang diterima senilai 10 sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima. KPK menduga, selama 2023 penerimaan dana insentif itu berjumlah Rp 2,7 miliar.
 
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore