Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Februari 2024 | 21.51 WIB

Kemenhan Akui Teken Kontrak Pembelian Jet Tempur Bekas, tapi Sudah Dibatalkan

Jubir Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak dan Pengacara Kemenhan Hotman Paris Hutapea sebagai memberikan keterangan terkait tuduhan korupsi MIRAGE 2000-5 dan PT TMI di Kemenhan, Jakarta, Senin (12/2). - Image

Jubir Menhan Dahnil Anzar Simanjuntak dan Pengacara Kemenhan Hotman Paris Hutapea sebagai memberikan keterangan terkait tuduhan korupsi MIRAGE 2000-5 dan PT TMI di Kemenhan, Jakarta, Senin (12/2).

JawaPos.com – Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ke KPK. Aduan itu terkait rencana pembelian pesawat Mirage 2000-5, khususnya adanya dugaan kickback sebesar 7 persen dari total nilai kontrak yang mencapai USD 792 juta.

Pembelian 12 pesawat dari pemerintah Qatar itu memang telah diklarifikasi dibatalkan oleh Kementerian Pertahanan. Itu sesuai pernyataan Dahnil Anzar Simanjuntak, juru bicara Menhan, Senin (12/2). Namun, Koalisi Masyarakat Sipil meminta penelusuran tetap dilakukan dan Kementerian Pertahanan harus menunjukkan bukti tertulis bahwa kontrak itu benar-benar batal.

”Kami meminta ada bukti bahwa pembatalan itu tak sekadar omongan belaka,” ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di KPK kemarin (13/2). Kontrak tersebut, menurut dia, harus dijelaskan secara betul. Juga mengenai potensi adanya penalti dari penjual jika prosesnya benar-benar batal.

Koalisi Masyarakat Sipil meminta KPK menelisik laporan terkait dugaan kickback dalam pembelian pesawat bekas itu. Pola tersebut jelas menyalahi aturan penyelenggara negara dan berpotensi terjadi suap.

Kasus itu mencuat dari laporan Badan Antikorupsi Internasional Uni Eropa (Greco). Disebutkan, ada kemahalan harga cukup fantastis dari rencana pembelian pesawat bekas tersebut.

Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyo mendorong KPK bergerak cepat. Mereka harus bekerja sama dengan penyidik dari Greco Uni Eropa.

Terpisah, Kemenhan membantah tudingan korupsi dalam pengadaan pesawat Dassault Mirage 2000-5. Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI (Purn) M. Herindra menyatakan, pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) tersebut batal terlaksana.

Pemerintah Indonesia tidak jadi membeli 12 jet tempur itu dari Angkatan Udara (AU) Qatar sehingga tidak mungkin terjadi korupsi. Menurut Herindra, kontrak memang sudah ditandatangani pada 1 Januari 2023. Namun, rencana pembelian pesawat tersebut batal terlaksana. (elo/idr/syn/c18/c9/fal/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore