Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2026 | 19.21 WIB

Kemhan Pastikan Overflight Clearance Tak Masuk dalam Kerja Sama MDCP Indonesia dan AS

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon, Amerika Serikat pada Senin (13/4) waktu setempat. (Kemhan) - Image

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon, Amerika Serikat pada Senin (13/4) waktu setempat. (Kemhan)

JawaPos.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI memastikan Tidak ada kesepakatan terkait dengan propsal overflight clearance, dalam kerja sama Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).

Proposal itu sempat ramai menjadi perhatian publik setelah salah satu media India The Sunday Guardian mengungkap dokumen rahasia pertahanan AS.

”Tidak masuk MDCP,” kata Kepala Biro informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4).

MDCP merupakan peningkatan kerja sama bilateral antara Indonesia dengan AS yang disepakati setelah Menteri Perang AS Pete Hegseth bertemu dengan Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin di Pentagon pada Senin (13/4) waktu setempat.

Rico secara tegas menyatakan bahwa Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance yang diusulkan oleh AS tidak masuk dalam kerja sama tersebut.

”Terkait Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia,” kata dia.

Menurut Rico, usal tersebut kini tengah ditinjau secara cermat berdasar pada kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam proses pembahasannya, Indonesia melakukan sejumlah penyesuaian penting juga menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku.

”Serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Rico, setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan negara, kepentingan nasional, dan kepatuhan pada hukum. Baik hukum nasional maupun hukum internasional.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore