Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Februari 2024 | 20.31 WIB

Bawaslu Ingatkan Larangan Kampanye di Medsos Pada Masa Tenang Pemilu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat wawancara eksklusif bersama ANTARA - Image

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat wawancara eksklusif bersama ANTARA

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan peringatan tegas kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang, 11-13 Februari 2024. Larangan kampanye juga berlaku di platform media sosial (medsos).

Larangan berkampanye tersebut berlaku bagi calon presiden dan wakil presiden serta seluruh calon anggota legislatif.

Dilansir dari Antara, Senin (12/2), Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2), menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka. 

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya mengerahkan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Patroli siber itu bertugas memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

"Kalau masih ada (kampanye) maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Selain larangan kampanye di media sosial, Lolly mengingatkan peserta pemilu tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara.

Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye yang dikenal juga dengan money politic c merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

Money politics atau praktik memberi uang atau barang untuk kepentingan kampanye, dianggap sebagai pelanggaran pemilu dengan sanksi pidana pemilu hingga empat tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata Loly.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital, juga dilarang. 

Bawaslu berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi potensi pelanggaran tersebut.

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore