Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Oktober 2022 | 15.28 WIB

PPKM Diperpanjang, Masyarakat Diimbau Lakukan Vaksinasi Booster

DIGALAKKAN: Suasana pelayanan vaksinasi booster di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (8/7). (HANUNG HAMBARA/JAWA POS) - Image

DIGALAKKAN: Suasana pelayanan vaksinasi booster di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (8/7). (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)

JawaPos.com–Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Kebijakan itu guna menekan laju penularan virus korona (Covid-19).

Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022. Inmendagri PPKM akan berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022. Selama PPKM satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali berada pada PPKM level 1.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal Z.A. menyatakan, PPKM diperpanjang salah satu alasannya karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Karena itu, diimbau masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibodi tubuh terhadap paparan Covid-19.

Safrizal merinci per 3 Oktober, total capaian vaksinasi dosis ketiga/booster baru 63.703.003 orang (27,15 persen). ”Dari total sasaran 234.666.020 orang, inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (4/10).

Menurut Safrizal, kendati seluruh daerah berada pada level 1 tetapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa/kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota tetap harus dilakukan. Penting agar kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga.

”PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu,” ujar Safrizal.

Dia menjelaskan, penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan. Itu juga tetap pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Safrizal mengatakan, kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Namun, kondisi itu diimbangi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. Dia mengingatkan kenaikan kasus dapat saja terjadi kapan saja.

”Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, forkompimda, TNI/Polri, ataupun para pemangku kepentingan lain untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan  untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik,” papar Safrizal.

Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster, penggunaan PeduliLindungi saat memasuki tempat umum secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir serta tetap menjaga prokes di tempat-tempat tertentu sebagai wujud pencegahan.

”Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” tutur Safrizal.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore