Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Februari 2024 | 00.45 WIB

Simak Jadwal Libur Isra Miraj Nabi Muhammad 2024 Menurut SKB Beserta Tanggal Cuti Bersama

Jadwal Peringatan Isra Miraj di Tahun 2024. (Sumber: Freepik) - Image

Jadwal Peringatan Isra Miraj di Tahun 2024. (Sumber: Freepik)

JawaPos.com – Isra Miraj merupakan salah satu peringatan hari bersejarah umat beragama, khususnya agama Islam yang kemudian dijadikan hari libur nasional.

Menteri agama (Menag) beserta dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuat surat keputusan bersama terkait hari libur nasional.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) telah mengatur hari libur nasional di tahun 2024 salah satunya yakni libur Isra Miraj.

Isra Miraj sendiri merupakan peringatan hari istimewa bagi umat Islam yakni mengenang perjalanan nabi Muhammad S.A.W.

Dikisahkan dalam perjalanan pertama nabi Muhammad melakukan perjalanan dari masjidil Haram ke masjid Al-Aqsa yang disebut Isra.

Kemudian dilanjutkan dengan perjalanan terakhir dari masjid Al-Aqsa ke langit ke tujuh atau disebut dengan miraj.

Semua perjalanan tersebut ditempuh oleh nabi Muhammad dalam waktu satu malam, itulah mengapa hari itu disebut Isra Miraj.

Hari besar dalam agama Islam ini diperingati dalam kalender Hijriyah yakni pada tanggal 27 Rajab.

Tanggal 27 Rajab 1445 H pada kalender Hijriyah ini bertepatan dengan hari Kamis, 8 Februari 2024.

Peringatan hari besar tersebut oleh pemerintah dijadikan hari libur nasional untuk memperingati Isra Miraj umat Islam di Indonesia.

Maka dari itu, berdasarkan SKB dari ketiga Menteri maka ditetapkanlah hari libur nasional memperingati Isra Miraj pada tanggal 8 Februari 2024.

Pada beberapa hari besar agama di Indonesia biasanya terdapat cuti bersama untuk merayakan hari bahagia tersebut.

Namun, terkait dengan tanggal cuti bersama, untuk peringatan Isra Miraj ini tidak memiliki tanggal cuti bersama.

Berdasarkan SKB nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023 dan nomor 4 tahun 2023 terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tidak terdapat libur tambahan atau cuti bersama sebelum atau sesudah Isra Miraj.

Libur Isra Miraj pada tanggal 8 Februari hanya diberlakukan untuk satu hari saja, selebihnya atau sebelum hari tersebut tidak terdapat cuti bersama.

Maka dari itu, tidak dianjurkan untuk masyarakat mempersiapkan hal-hal yang bisa dilakukan selama satu hari libur tersebut.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore