Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Januari 2024 | 13.33 WIB

Kemendagri Sebut Ratusan Ribu PNS Gaji di Bawah Rp 8 Juta Masuk Kategori 'Miskin' dan Berhak Terima Zakat, Begini Penjelasannya

Kemendagri sebut 10 persen PNS masih masuk kategori miskin dan berhak terima zakat. - Image

Kemendagri sebut 10 persen PNS masih masuk kategori miskin dan berhak terima zakat.

JawaPos.com - Kenaikan gaji ASN sebesar delapan persen mulai diberlakukan pada Januari 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu. Kenaikan gaji tersebut akan diberlakukan bagi para anggota PNS, TNI, dan Polri. Sementara bagi para pensiunan, gaji akan dinaikkan sebesar 12 persen.

Kendati demikian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Sebanyak 400 ribuan aparatur sipil negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro.

Dalam acara Taspen Day 2024, Suhajar Diantoro menyebut, 10 persen PNS di Indonesia masih masuk dalam kategori miskin. Sebanyak 400 ribu dari 4,2 juta ASN tersebut masih dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah,” ucapnya.

Suhajar mengatakan, sebagian PNS tersebut masuk dalam kategori MBR karena sejumlah indikator yang memenuhi. Diketahui sebelumnya, MBR merupakan golongan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga berhak menerima bantuan dari pemerintah untuk memperoleh rumah.

Lebih lanjut, Suhajar menyebut para pegawai negeri sipil dengan gaji golongan II, yakni antara Rp 7-8 juta berhak menerima zakat.

“Apabila di bawah Rp 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” tuturnya.

Sementara diketahui, PNS yang dikategorikan MBR adalah mereka yang belum menikah dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta, dan mereka yang sudah menikah dengan penghasilan Rp 8 juta per bulan. Sekretaris Jenderal Kemendagri tersebut juga mengkategorikan kesejahteraan PNS berdasarkan kepemilikan rumah layak huni.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore