
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (dua dari kiri) pada konferensi pers tentang laporan akhir tahun 2023 KPAI di Jakarta, hari Senin (22/1).
JawaPos.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan akan melakukan kolaborasi antar lembaga untuk mencegah eksploitasi kampanye pada anak.
Hal itu disampaikan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Jakarta, menanggapi kasus anak-anak yang dibayar partai politik untuk menjadi juru kampanye.
Dilansir dari Kantor Berita Antara, KPAI memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mencegah anak dieksploitasi kepentingan kampanye. KPAI telah melakukan mitigasi terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan anak dalam politik elektoral.
”Terutama selama masa kampanye dengan memberi masukan untuk Peraturan KPU-PKPU-Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum,” ujar Ai.
Dia menyebut, KPAI juga sudah melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Bawaslu sebagai bentuk kepastian gerakan pemilu ramah anak dilaksanakan bukan hanya oleh penyelenggara (KPU dan Bawaslu). Tapi juga oleh para kontestan pemilu baik dari partai politik, para calon, dan pendukung.
”Peserta pemilu baik itu partai politik, capres atau cawapres, calon legislatif, dan masyarakat pendukung calon serta partai politik agar mencegah dan menghentikan penyalahgunaan berupa eksploitasi anak dalam Pemilu 2024. Khususnya pada masa kampanye sampai pengumuman hasil pemilu,” kata Ai Maryati Solihah.
KPAI juga meminta para peserta Pemilu 2024 untuk mengintegrasikan prinsip hak anak di dalam agenda politik dan program pembangunan yang mereka tawarkan. Dia meminta satuan pendidikan untuk memberikan pendidikan politik dan kewarganegaraan yang sesuai tingkat tumbuh kembang anak, khususnya bagi pemilih pemula.
Dia menambahkan, KPAI akan terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan jika terjadi pelanggaran kepada pihak berwenang. Kontestan pemilu juga harus mencegah dan memitigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran eksploitasi anak dalam pemilu.
”KPAI telah bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun surat edaran tentang pemilu ramah anak. Surat itu berisi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan selama pemilu dan pilkada berlangsung demi memastikan perlindungan kepada anak,” tegas Ai Maryati Solihah.
Sampai saat ini, KPAI sudah memanggil ketiga pihak yakni Tim Pemenangan Nasional (TPN), Tim Kampanye Nasional (TKN), dan Tim Nasional (Timnas) dari pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk menandatangani komitmen bahwa setiap tim kampanye harus turut serta dalam kesuksesan pemilu ramah anak.
”Kami (KPAI) masih rutin berkoordinasi dengan mereka (tim kampanye) selama masa kampanye ini berlangsung,” ucap Ai Maryati Solihah.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
