Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Januari 2024 | 02.27 WIB

Cegah Eksploitasi Kampanye Pada Anak, KPAI Tekankan Hal Ini Kepada Penyelenggara dan Kontestan Pemilu 2024

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (dua dari kiri) pada konferensi pers tentang laporan akhir tahun 2023 KPAI di Jakarta, hari Senin (22/1). - Image

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (dua dari kiri) pada konferensi pers tentang laporan akhir tahun 2023 KPAI di Jakarta, hari Senin (22/1).

JawaPos.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan akan melakukan kolaborasi antar lembaga untuk mencegah eksploitasi kampanye pada anak.

Hal itu disampaikan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Jakarta, menanggapi kasus anak-anak yang dibayar partai politik untuk menjadi juru kampanye.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, KPAI memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mencegah anak dieksploitasi kepentingan kampanye. KPAI telah melakukan mitigasi terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan anak dalam politik elektoral.

”Terutama selama masa kampanye dengan memberi masukan untuk Peraturan KPU-PKPU-Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum,”  ujar Ai.

Dia menyebut, KPAI juga sudah melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Bawaslu sebagai bentuk kepastian gerakan pemilu ramah anak dilaksanakan bukan hanya oleh penyelenggara (KPU dan Bawaslu). Tapi juga oleh para kontestan pemilu baik dari partai politik, para calon, dan pendukung.

”Peserta pemilu baik itu partai politik, capres atau cawapres, calon legislatif, dan masyarakat pendukung calon serta partai politik agar mencegah dan menghentikan penyalahgunaan berupa eksploitasi anak dalam Pemilu 2024. Khususnya pada masa kampanye sampai pengumuman hasil pemilu,” kata Ai Maryati Solihah.

KPAI juga meminta para peserta Pemilu 2024 untuk mengintegrasikan prinsip hak anak di dalam agenda politik dan program pembangunan yang mereka tawarkan. Dia meminta satuan pendidikan untuk memberikan pendidikan politik dan kewarganegaraan yang sesuai tingkat tumbuh kembang anak, khususnya bagi pemilih pemula.

Dia menambahkan, KPAI akan terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan jika terjadi pelanggaran kepada pihak berwenang. Kontestan pemilu juga harus mencegah dan memitigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran eksploitasi anak dalam pemilu.

”KPAI telah bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun surat edaran tentang pemilu ramah anak. Surat itu berisi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan selama pemilu dan pilkada berlangsung demi memastikan perlindungan kepada anak,” tegas Ai Maryati Solihah.

Sampai saat ini, KPAI sudah memanggil ketiga pihak yakni Tim Pemenangan Nasional (TPN), Tim Kampanye Nasional (TKN), dan Tim Nasional (Timnas) dari pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk menandatangani komitmen bahwa setiap tim kampanye harus turut serta dalam kesuksesan pemilu ramah anak.

”Kami (KPAI) masih rutin berkoordinasi dengan mereka (tim kampanye) selama masa kampanye ini berlangsung,” ucap Ai Maryati Solihah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore