Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Januari 2024 | 20.56 WIB

Sempat Dilarang Terbang, Lion Air Pastikan 3 Pesawat Boeing 737-9 MAX Telah Beroperasi Lagi

Lion Air. (Sumber Lion air) - Image

Lion Air. (Sumber Lion air)

 
JawaPos.com - Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Group mengumumkan tiga pesawat Boeing 737-9 MAX telah diizinkan terbang kembali oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
 
Sebelumnya, tiga maskapai Lion Air sempat dilarang terbang imbas insiden lepasnya pintu emergency exit pesawat Boeing 737- 9 MAX milik Alaska Airlines yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2024.
 
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, izin ini diperoleh berdasar pada hasil inspeksi Lion Air bersama Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI serta langkah-langkah preventif Lion Air.
 
 
Adapun, tiga pesawat Boeing 737-9 MAX Lion Air yang dalam status aman dan diperbolehkan untuk dioperasikan kembali, terdiri dari pesawat dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI.
 
"Berdasarkan surat resmi yang diterima, pesawat Boeing 737-9 MAX Lion Air yang dihentikan operasinya sementara sejak 6 Januari 2024 telah dicabut larangannya," kata Danang dalam keterangan resmi yang diterima JawaPos.com, Jumat (19/1).
 
Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan hasil tersebut serta koordinasi dengan pabrikan pesawat Boeing dan pihak berwenang lainnya, Lion Air menegaskan bahwa pesawat Boeing 737-9 MAX Lion Air “tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden terkait pintu darurat bagian tengah (mid cabin door)”.
 
Pasalnya, Pesawat Boeing 737-9 MAX Lion Air memiliki konfigurasi (desain) berbeda dengan pesawat yang mengalami insiden di Portland, Oregon, Amerika Serikat.
 
"Pesawat Boeing 737-9 MAX Lion Air dilengkapi mid cabin emergency exit door type II active door, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat dioperasikan secara baik," lanjutya.
 
Ia juga mengatakan bahwa Pesawat Boeing 737-9 MAX Lion Air tidak terpengaruh oleh perintah keselamatan udara mendesak atau Emergency Airworthiness Directive (EAD) nomor 2024-02-51 yang dikeluarkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) pada 6 Januari 2024 dan DGCA AD 24-01-001-U Kementerian Perhubungan RI yang dikeluarkan pada 7 Januari 2024.
 
Meski begitu, Lion Air akan terus berkoordinasi dengan pihak Boeing, regulator Indonesia dan otoritas penerbangan sipil terkait dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan penerbangan.
 
"Lion Air selalu mengedepankan faktor-faktor yang memenuhi kualifikasi keselamatan dan keamanan penerbangan sebagai prioritas utama (safety first) dalam setiap aspek operasional dan layanan penerbangan," tandasnya
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore