Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 April 2022 | 21.24 WIB

Ini Syarat Terbaru Penerbangan di Bandara Angkasa Pura II

Sejumlah penumpang harus melalui berbagai titik pemeriksaan (check point) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Angkasa Pura II - Image

Sejumlah penumpang harus melalui berbagai titik pemeriksaan (check point) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Angkasa Pura II

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Hal ini pun disambut baik oleh PT Angkasa Pura II.

Untuk diketahui, aturan tersebut tidak memperkenankan penumpang untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Namun, dikecualikan bagi mereka yang wajib mengkonsumsi obat.

Per hari ini, sejumlah bandara di bawah naungan AP II juga telah menerapkan persyaratan penerbangan sesuai SE tersebut. Salah satu yang digencarkan adalah soal vaksinasi penumpang.

"Guna mendukung penerapan persyaratan penerbangan sesuai SE 36/2022, bandara AP II berkoordinasi dengan KKP Kemenkes dan pihak lain seperti maskapai secara bertahap akan membuka sentra vaksinasi booster bagi calon penumpang pesawat Angkutan Lebaran," terang dia dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Selasa (5/4).

Diinformasikan, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Lalu, PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Saat ini bandara yang sudah membuka sentra vaksinasi booster antara lain Bandara Minangkabau (Padang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), dan akan menyusul bandara-bandara lainnya," pungkas dia.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore