Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Januari 2024 | 16.21 WIB

Peluang Karier PPPK sama dengan PNS, Bisa Duduki Jabatan Mentereng Berikut

Silmy Karim adalah pejabat tinggi madya yang kini menjabat dirjen Imigrasi Kemenkumham. Sebelumnya Silmy bukanlah ASN yang meniti karier sebagai PNS.

JawaPos.com - Pemerintah telah menyatakan akan melakukan penerimaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini. Diperkirakan penerimaan calon ASN itu berlangsung pada Mei 2024. Penerimaan calon pegawai ASN itu meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

PPPK memang berbeda dengan PNS. Ada sejumlah perbedaan hak yang didapatkan PPPK dengan PNS. Meski begitu, PPPK bisa memiliki peluang karier mentereng sama halnya dengan PNS. PPPK bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT). Hal itu tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK di pasal 2 ayat (1).

Dalam pasal 34 ayat 2 dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN menyatakan bahwa jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK.

Adapun jabatan manajerial itu terdiri atas beberapa tingkatan seperti dituliskan dalam pasal 14 UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Yaitu, jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator; dan jabatan pengawas.

Masih dalam pasal yang sama, jabatan manajerial yang dapat diisi oleh PPPK hanyalah untuk jabatan tertentu saja.

Dalam pasal 19 ayat (1) UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa jabatan tinggi utama adalah kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Untuk jabatan pimpinan tinggi madya meliputi:

  • Sekretaris jenderal kementerian
  • Sekretaris kementerian
  • Sekretaris utama,
  • Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara,
  • Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural,
  • Direktur jenderal,
  • Deputi,
  • Inspektur jenderal,
  • Inspektur utama,
  • Kepala badan,
  • Staf ahli menteri,
  • Kepala Sekretariat Presiden,
  • Kepala Sekretariat Wakil Presiden,
  • Sekretaris Militer Presiden,
  • Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,
  • Sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Sementara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama meliputi:

  • Direktur
  • Kepala biro,
  • Asisten deputi,
  • Sekretaris direktorat jenderal,
  • Sekretaris inspektorat jenderal,
  • Sekretaris kepala badan,
  • Kepala pusat,
  • Inspektur,
  • Kepala balai besar,
  • Asisten sekretariat daerah provinsi,
  • Sekretaris daerah kabupaten/kota,
  • Kepala dinas/kepala badan provinsi,
  • Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Semua jabatan itu bisa saja diduduki oleh ASN dari kelompok PPPK. Semua itu tergantung kebijakan pemerintah untuk memutuskan figurnya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore