Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Januari 2024 | 23.57 WIB

Puluhan Pegawai KPK yang Terlibat Pungli hingga Total Rp 6,1 Miliar akan Disidang Secara Bertahap

Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bertopeng buronan Harun Masiku dan empat pimpinan KPK beraksi teaterikal di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1). (ANTARA FOTO)

 
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera menindaklanjuti kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai KPK.
 
Dalam kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK tersebut, diketahui bahwa tidak kurang dari 93 pegawai diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik.
 
Berdasarkan proses etik yang dilakukan oleh Dewas KPK, secara keselurahan tercatat ada sebanyak 169 saksi yang diperiksa dalam kasus pungli tersebut.
 
 
Dimana keseluruhannya terdiri dari pihak internal dan eksternal KPK, termasuk para mantan tahanan yang saat ini sudah menjadi narapidana.
 
"Pihak eksternal itu 27 orang mantan tahanan KPK. Jadi kami harus pergi memeriksa ke lapas-lapas karena mereka sudah menjadi narapidana," terang Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta seperti dikutip dari Pontianak Post (Jawa Pos Group) pada Selasa (16/1).
 
Dari 169 saksi tersebut, Dewas KPK berhasil menemukan 65 bukti dalam bentuk dokumen, termasuk dokumen penyetoran uang. Albertina kemudian membuka data penerimaan uang dalam praktik ilegal tersebut.
 
 
"Kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima. Itu paling sedikit menerima Rp 1 juta. Dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta," bebernya.
 
Setelah dilakukan akumulasi, tidak tanggung-tanggung, jumlah total pungli yang mereka lakukan tersebut mencapai nilai kurang lebih Rp 6,148 miliar.
 
Lantaran kasus ini masih ditangani oleh KPK, Albertina juga mengatakan bahwa sangat mungkin ada perbedaan angka penerimaan uang dalam kasus pungli tersebut.
 
 
Tapi yang pasti, hingga sejauh ini, Dewas KPK mendapati total penerimaan uang dalam kasus pungli di Rutan KPK tersebut kurang lebih senilai Rp 6,148 miliar. Sedangkan proses sidang akan segera dilakukan secepatnya.
 
"Kasus pungli rutan akan mulai disidangkan pada Rabu tanggal 17 (Januari 2024) dan seterusnya," kata dia memastikan.
 
Puluhan pegawai KPK yang diduga melanggar etik tersebut oleh Dewas KPK dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang dan akan disidang secara bertahap.
 
 
Terdapat sebanyak 90 orang yang akan disidangkan dalam enam berkas terpisah dan tiga orang lainnya disidangkan dalam tiga berkas terpisah.
 
"Kalau bicara pelaku utama nanti biar penindakan yang melanjutkan terkait dengan masalah pidananya. Nanti di situ akan terungkap semuanya," kata dia.
 
Albertina juga memastikan bahwa pihaknya akan menyampaikan data secara terbuka kepada publik apabila sidang etika tersebut sudah selesai dilakukan.
 
 
Selain itu, pihaknya juga tidak lupa untuk menyampaikan saran kepada KPK agar kasus serupa tidak terulang lagi.
 
"Dalam rangka mencegah terulangnya pungli di rutan, perlu ada perbaikan tata kelola di rutan," imbuhnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean juga turut menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah luput untuk meminta informasi terkait perkembangan upaya penangkapan Harun Masiku.
 
 
Dia mengatakan bahwa Dewas KPK selalu menagih informasi tersebut dalam setiap rapat pengawasan bersama pimpinan KPK.
 
"Semuanya dilaporkan kepada Dewas (KPK dalam rapat pengawasan). Mereka juga ada yang berangkat ke Filipina untuk mencari Harun Masiku. Tapi, sampai sekarang memang belum ketemu," jelasnya.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore