Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Januari 2024 | 03.34 WIB

Biar Tak Jadi Polemik Panjang, AMPK Minta KPK Sespons Soal Harta Kepala PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

 
JawaPos.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana tengah disorot oleh publik. Hal itu dikarenakan diduga ada harta kekayaannya yang tidak dilaporkan di dalam LHKPN, sebagaimana kewajiban para penyelenggara negara.
 
Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK), Amril meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap harta Ivan. Sehingga tidak lagi menjadi polemik.
 
"Perlu kiranya KPK sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi untuk menyelidiki lebih dalam dan segera mungkin untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Kepala PPATK," kata Amril dalam keterangan tertulis, Senin (15/1).
 
Termasuk terkait isu yang dibangun di media sosial bahwa Ivan menerima gratifikasi, sepatutnya segera dipastikan kebenarannya. Sehingga tidak lagi menjadi bola panas.
 
"Hal ini penting dilakukan demi menegakkan hukum dan prinsip Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," jelasnya.
 
Menurut Amril, setiap pihak harus berkomitmen dalam menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
 
"Hal mana KPK mempunyai kewenangan dalam menegakkan peraturan terkait dengan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi dan peraturan lain yang berlaku," pungkasnya.
 
Sebelumnya, ramai di media sosial yang menyebutkan jika Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya ke LHKPN. Salah satu harta yang disorot yakni mengenai mobil yang digunakan oleh istri dan anak Ivan.
 
Ivan sendiri sudah membantah tudingan tersebut. Dia juga sempat mengungkit pernah dituduh memakai narkoba, tapi tidak pernah terbukti. 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore