Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Maret 2022 | 21.28 WIB

DPR Desak Aparat Hukum Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Publik digegerkan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang pendeta. DPR mendesak aparat penegak hukum menindak tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim. Pendeta itu diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam karena meminta 300 ayat alquran dihapus.

"Videonya sudah viral dan jelas jelas menista umat Islam. Aparat harus menangkap dan menindak tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dengan tegas kepada awak media, Kamis (17/3).

Video pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah dia menyatakan meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran. Pernyataan Saifudin Ibrahim itu memicu keresahan dan kegaduhan di tengah kehidupan masyarakat yang sudah toleran.

Selain itu, di dalam rekaman video itu Saifuddin Ibrahim juga meminta kurikulum pendidikan pesantren dan madrasah diganti, karena dia menganggap sebagai sumber radikalisme.

Yandri sangat mengecam pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyatakan pesantren sebagai sumber teroris. "Pernyataan ini sangat menyakiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi kepada umat, bangsa, dan negara," tegas Wakil Ketua Umum PAN itu.

Menurut dia, Saifuddin Ibrahim tidak perlu memersoalkan toleransi di tengah umat beragama, apalagi kepada umat Islam. Bagi umat muslim, toleransi sudah selesai dengan berkomitmen untuk saling menghormati antar umat beragama

"Jangan beri ruang sedikit pun bagi mereka yang mengusik dan memprovokasi kehidupan beragama yang sudah berjalan baik di Indonesia," cetus Yandri.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore