
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa pengusutan praktik pungli yang terjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbilang sangat lambat. Sebab, sejak Dewan Pengawas (Dewas) KPK melaporkan kepada Pimpinan KPK sejak Mei 2023 lalu, hingga saat ini prosesnya mandek pada tingkat penyelidikan
Hal ini setelah Dewas KPK akan menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang dilakukan oleh 93 orang pegawai. Jumlahnya fantastis, berdasarkan penuturan Dewas sebesar Rp 4 miliar berhasil diraup oleh puluhan pegawai hanya dalam kurun waktu tiga bulan pada Desember 2021-Maret 2022.
"Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik pun seperti itu, lebih dari enam bulan Dewas baru menggelar proses persidangan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (14/1).
Kurnia menyebut, KPK telah gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi, karena di sana para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK.
Selain itu, tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK juga bukan modus baru dan kerap terjadi pada rutan maupun lembaga pemasyarakatan lain. Ia menekankan, mestinya sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup.
"Sulit dipungkiri, peristiwa pungli yang dilakukan oleh puluhan pegawai juga disebabkan faktor ketiadaan keteladanan di KPK. Dari lima orang Pimpinan KPK periode 2019-2024 saja, dua di antaranya sudah terbukti melanggar kode etik berat, bahkan Firli saat ini sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan perbuatan korupsi," cetus Kurnia.
Selain melakukan reformasi total pengawasan di internal lembaga, lanjut Kurnia, KPK juga harus memastikan rekrutmen pegawai mengedepankan nilai integritas.
"Jangan sampai justru orang-orang yang masuk dan bekerja justru memanfaatkan kewenangan untuk meraup keuntungan secara melawan hukum seperti yang saat ini tampak jelas dalam peristiwa pungli di rutan KPK," cetus Kurnia.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, komitmen Dewas KPK untuk menjaga marwah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019. Ia meyakini, Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai secara profesional.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
