Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Januari 2024 | 20.36 WIB

ICW Nilai KPK Lambat Usut Dugaan Pidana Pungli Terhadap Pegawainya di Rutan

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa pengusutan praktik pungli yang terjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbilang sangat lambat. Sebab, sejak Dewan Pengawas (Dewas) KPK melaporkan kepada Pimpinan KPK sejak Mei 2023 lalu, hingga saat ini prosesnya mandek pada tingkat penyelidikan

Hal ini setelah Dewas KPK akan menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang dilakukan oleh 93 orang pegawai. Jumlahnya fantastis, berdasarkan penuturan Dewas sebesar Rp 4 miliar berhasil diraup oleh puluhan pegawai hanya dalam kurun waktu tiga bulan pada Desember 2021-Maret 2022. 

"Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik pun seperti itu, lebih dari enam bulan Dewas baru menggelar proses persidangan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (14/1).

Kurnia menyebut, KPK telah gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi, karena di sana para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK. 

Selain itu, tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK juga bukan modus baru dan kerap terjadi pada rutan maupun lembaga pemasyarakatan lain. Ia menekankan, mestinya sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup. 

"Sulit dipungkiri, peristiwa pungli yang dilakukan oleh puluhan pegawai juga disebabkan faktor ketiadaan keteladanan di KPK. Dari lima orang Pimpinan KPK periode 2019-2024 saja, dua di antaranya sudah terbukti melanggar kode etik berat, bahkan Firli saat ini sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan perbuatan korupsi," cetus Kurnia.

Selain melakukan reformasi total pengawasan di internal lembaga, lanjut Kurnia, KPK juga harus memastikan rekrutmen pegawai mengedepankan nilai integritas. 

"Jangan sampai justru orang-orang yang masuk dan bekerja justru memanfaatkan kewenangan untuk meraup keuntungan secara melawan hukum seperti yang saat ini tampak jelas dalam peristiwa pungli di rutan KPK," cetus Kurnia.

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, komitmen Dewas KPK untuk menjaga marwah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019. Ia meyakini, Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai secara profesional.

"Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," tegas Ali dalam keterangannya, Kamis (11/1).
 
"Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen," sambungnya.
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, putusan dari sidang etik tersebut akan menjadi bahan tambahan bagi KPK untuk mengusut tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
 
"Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," pungkas Ali.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore